Pengesahan Tanda Batas SIPB di Padukuhan Plambongan, Kalurahan Triwidadi
Andriyani 07 Januari 2026 13:56:12 WIB
Triwidadi Info ( 07/01). Pengesahan Tanda Batas Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) milik CV Segara Gunung Manunggal pada Rabu, 7 Januari 2026, bertempat di Padukuhan Plambongan, Kalurahan Triwidadi, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul.Kegiatan pengesahan ini dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB sebagai bagian dari tahapan administrasi dan penegasan batas wilayah usaha pertambangan. Adapun luas area SIPB yang disahkan adalah 4,91 hektar dengan jenis usaha pertambangan tanah urug.
Pengesahan tanda batas melibatkan unsur terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu DIY, Dinas PUPESDM, Balai PP ESDM DIY, Inspektur Tambang DIY, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Kapanewon Pajangan, Kelurahan Triwidadi, Padukuhan Plambongan, Kapolsek Pajangan, Danramil Pajangan, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga setempat. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kejelasan batas lokasi serta kesesuaian dengan ketentuan perizinan yang berlaku. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah potensi sengketa batas lahan, serta mendukung tertib administrasi pertambangan.
Rangkaian kegiatan proses pengesaan Tanda Batas SIPB yakni bertempat di rumah mas Bagas, penjelasan mengenai pemasangan tanda batas SIPB seluas 4,91 hektar yang diizinkan oleh Dinas. Bertempat lokasi pertambangan, melakukan pengecekan tanda batas SIPB berkeliling dari sebelah selatan ke utara. kemudian evaluasi kegiatan beberapa point yaitu :Penambangan sebelah selatan, berada diluar tanda batas sipb tapi sudah seizin / permintaan yang punya tanah ( Bapak Eko purnomo ) .Pemasangan tanda batas kemarin yang dilakukan dari CV Segara Gunung Manunggal kurang berkomunikasi dengan warga, diantaranya mas Riyadi dan Bapak Paino sehingga terjadi kesalah pahaman, sepengetahuan warga jika ada tanda batas nanti akan ditambang, sebenarnya walaupun ada tanda batas kalau yang punya lahan tidak mengizinkan tidak bisa ditambang, tadi sudah dikomunikasikan dengan pemilik lahan dan bisa menerima. Ada satu rumah yang masuk dalam SIPB dibagian atas yaitu rumah bapak Jemiran ( Plambongan Rt 02 ) yang tidak diizinkan pemilik untuk ditambang, dan besuk lahan sebelah selatan rumah dibuat miring atau teras iring, dan sebelah barat rumah penambangan paling bawah sebagai titik nol adalah rumah bapak Jemiran peninjauan langsung di lapangan, Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar dan kondusif, serta disaksikan oleh warga Padukuhan Plambongan.
Pemerintah Kalurahan Triwidadi berharap dengan dilaksanakannya pengesahan tanda batas ini, kegiatan usaha pertambangan dapat berjalan sesuai peraturan, memperhatikan aspek lingkungan, serta menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitar.
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Link Penilaian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
HUBUNGI CS PELAYANAN
JAM dan KALENDER
LINK WEBSITE TAUTAN
JAM PELAYANAN KANTOR
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KEGIATAN PELAYANAN POSYANDU BALITA DAN LANSIA DI KAYUHAN WETAN
- Pengesahan Tanda Batas SIPB di Padukuhan Plambongan, Kalurahan Triwidadi
- Kalurahan Triwidadi melaksanaan Koordinasi Internal Pamong Tahun 2026
- Kunjungan Ka. BPK PAD : Mendampingi Penyampaian SPPT PBB
- BPKPAD Bantul Gelar Sosialisasi PBB-P2 di tingkat Padukuhan
- Perkuat Sinergi dan Kapasitas,Paguyuban Bamuskal "Tri Manunggal" Kapanewon Pajangan Resmi Dikukuhkan
- Pemerintah Kalurahan Triwidadi Hadiri Arahan Bupati: Penguatan Layanan Publik dan Akuntabel
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















