Linmas

31 Januari 2017 19:25:56 WIB

Linmas kepanjangan dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman,Ketertiban, Dan Keamanan masyarakat.

ketugasan satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur  yaitu : 

1. Keanggotaan berasal dari warga masyarakat

2. Satuan yang disiapkan dengan dibekali pengetahuaserta keterampilan

3. Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana

4. Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat

5. Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.

LINMAS Triwidadi beranggotakan 100 anggota lebih dan mereka dibekali ketrampilan beladiri serta penanggulangan kebencanaan. Pertemuan rutin diadakan setiap malam sabtu setiap bulannya diminggu ke 4

Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License