Linmas
31 Januari 2017 19:25:56 WIB
Linmas kepanjangan dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman,Ketertiban, Dan Keamanan masyarakat.
ketugasan satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur yaitu :
1. Keanggotaan berasal dari warga masyarakat
2. Satuan yang disiapkan dengan dibekali pengetahuan serta keterampilan
3. Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
4. Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
5. Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.
LINMAS Triwidadi beranggotakan 100 anggota lebih dan mereka dibekali ketrampilan beladiri serta penanggulangan kebencanaan. Pertemuan rutin diadakan setiap malam sabtu setiap bulannya diminggu ke 4
LAGU INDONESIA RAYA
Link Penilaian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
Cara Legalisir Adminduk Online
Kalender
Tautan
Audio
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Turnamen Tenis Meja Triwidadi Cup 1
- Senam Bersama Instasi Se-Kapanewon Pajangan
- Survey Pekerjaan Padat Karya di Padukuhan Kadireso
- Assesmen Reformasi Birokrasi Kalurahan dari Kapanewon
- Koordinasi Internal Pamong dan Kelembagaan Kalurahan Triwidadi
- PORKAL Triwidadi Tahun 2025
- Penilaian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License