Kalurahan Triwidadi Melaksanakan Posko Pelayanan Mobil Keliling Pajak PBB Tahun 2026
Andriyani 02 Februari 2026 13:49:47 WIB
Triwidadi Info (02/02)– Pemerintah Kalurahan Triwidadi akan melaksanakan Posko Pelayanan Mobil Keliling Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 sebagai upaya memberikan kemudahan layanan pembayaran pajak kepada masyarakat.
Posko pelayanan PBB tersebut dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026, bertempat di Halaman Kantor Kalurahan Triwidadi, dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.30 WIB hingga 12.30 WIB. Kegiatan ini merupakan Posko 1 dalam rangkaian pelayanan mobil keliling pajak PBB di wilayah Kalurahan Triwidadi.
Melalui layanan mobil keliling ini, masyarakat diharapkan dapat melakukan pembayaran PBB secara lebih mudah, cepat, dan dekat dengan tempat tinggal, tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak yang lebih jauh. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Lurah Triwidadi, Bapak Slamet Riyanto, mengimbau seluruh wajib pajak di Kalurahan Triwidadi untuk memanfaatkan layanan posko pelayanan ini dengan sebaik-baiknya. Pajak PBB yang dibayarkan oleh masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
Sebagai informasi, jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2026 adalah pada 31 Juli 2026. Pemerintah Kalurahan Triwidadi mengajak seluruh masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu dengan semangat “Pajak Lunas, Pembangunan Jelas.”
Dengan adanya posko pelayanan mobil keliling PBB ini, diharapkan tingkat realisasi pembayaran pajak di Kalurahan Triwidadi dapat meningkat dan berdampak positif bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Link Penilaian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
HUBUNGI CS PELAYANAN
JAM dan KALENDER
LINK WEBSITE TAUTAN
JAM PELAYANAN KANTOR
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemkab Bantul Berlakukan Ketentuan Layanan Kesehatan bagi Peserta Nonaktif BPJS Mulai 1 Januari 2026
- Bupati Bantul Terbitkan Surat Edaran Gerakan Penimbangan Balita Serentak Tahun 2026
- Kalurahan Triwidadi Melaksanakan Posko Pelayanan Mobil Keliling Pajak PBB Tahun 2026
- Posyandu Kayuhan Kulon: Dukung Peningkatan Kesehatan Masyarakat
- Kalurahan Triwidadi Menerima Kunjungan TKSK pendampingan terhadap masalah kenakalan anak sekolah
- Kalurahan Terima Kunjungan Bank Mega untuk Sosialisasi Perbankan
- Mahasiswa UMY Laksanakan Observasi Potensi Dusun di Kalurahan Triwidadi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















