Pemkab Bantul Berlakukan Ketentuan Layanan Kesehatan bagi Peserta Nonaktif BPJS Mulai 1 Januari 2026
Andriyani 03 Februari 2026 11:38:32 WIB
Triwidadi Info (03/02). Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan ketentuan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan di Puskesmas dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif atau tidak ditanggung BPJS. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Kebijakan tersebut ditujukan bagi warga Bantul yang datang berobat ke Puskesmas namun memiliki status BPJS Kesehatan tidak aktif atau tidak terdaftar dalam penjaminan BPJS. Dalam kondisi tersebut, pelayanan atau pemeriksaan kesehatan tetap dapat ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) Bantul, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Adapun syarat utama untuk mendapatkan layanan yang ditanggung JAMKESDA Bantul adalah warga wajib membawa dokumen identitas resmi, yaitu:
-
KTP Bantul
-
Kartu Identitas Anak (KIA) Bantul
-
Kartu Keluarga (KK) Bantul
Pemerintah Kabupaten Bantul mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif guna mempermudah akses layanan kesehatan. Namun demikian, melalui program JAMKESDA Bantul, pemerintah daerah tetap berupaya memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi warga yang membutuhkan sesuai indikasi medis.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh masyarakat Bantul tetap memperoleh akses layanan kesehatan secara optimal dan tepat sasaran.
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Link Penilaian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
HUBUNGI CS PELAYANAN
JAM dan KALENDER
LINK WEBSITE TAUTAN
JAM PELAYANAN KANTOR
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemkab Bantul Berlakukan Ketentuan Layanan Kesehatan bagi Peserta Nonaktif BPJS Mulai 1 Januari 2026
- Bupati Bantul Terbitkan Surat Edaran Gerakan Penimbangan Balita Serentak Tahun 2026
- Kalurahan Triwidadi Melaksanakan Posko Pelayanan Mobil Keliling Pajak PBB Tahun 2026
- Posyandu Kayuhan Kulon: Dukung Peningkatan Kesehatan Masyarakat
- Kalurahan Triwidadi Menerima Kunjungan TKSK pendampingan terhadap masalah kenakalan anak sekolah
- Kalurahan Terima Kunjungan Bank Mega untuk Sosialisasi Perbankan
- Mahasiswa UMY Laksanakan Observasi Potensi Dusun di Kalurahan Triwidadi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















