FGD Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Tanah Kalurahan

Andriyani 06 Februari 2026 21:54:28 WIB

Triwidadi Info (06/02). Dalam rangka mendukung kegiatan pengawasan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pengendalian dan Pengawasan Tanah Kalurahan yang Digunakan untuk Tempat Tinggal pada Jumat, 6 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai bertempat di KJ Hotel Yogyakarta, Ballroom Rama Shinta Lantai 8, Jalan Parangtritis No.120, Mantrijeron, Yogyakarta.

FGD tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, salah satunya Lurah Triwidadi Bapak Slamet Riyanto, sebagai bentuk komitmen pemerintah kalurahan dalam mendukung tertib pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kalurahan.

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum terkait penggunaan Tanah Kalurahan, khususnya yang dimanfaatkan sebagai tempat tinggal orang perseorangan. Dalam FGD ini dibahas dan ditekankan pelaksanaan Keputusan Gubernur DIY Nomor 346 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Permasalahan Penggunaan Tanah Kalurahan yang Digunakan untuk Tempat Tinggal Orang Perseorangan.

Sebagai langkah pengendalian dan pengawasan, dilakukan pengumpulan serta pencatatan data dan informasi penggunaan Tanah Kalurahan yang meliputi: Identitas Tanah Kalurahan (persil, jenis tanah, dan luas); Letak dan batas bidang tanah; Pihak dan pengguna Tanah Kalurahan; Dasar hukum atau bukti tertulis penggunaan Tanah Kalurahan (register, perjanjian sewa menyewa, dan lainnya); Informasi kesesuaian tata ruang;Kondisi eksisting bangunan; Tahun mulai dibangun dan dihuni; Informasi pembayaran sewa; Status bangunan yang berada di atas Tanah Kalurahan.

Melalui FGD ini, diharapkan terwujud kesamaan pemahaman dan langkah strategis antara pemerintah daerah dan pemerintah kalurahan dalam pengendalian serta pengawasan pemanfaatan Tanah Kalurahan, sehingga tercipta kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, dan pemanfaatan tanah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License