Imbauan Pengurusan Izin Pengusahaan Air Tanah bagi Pelaku Usaha

Andriyani 10 Februari 2026 21:18:27 WIB

Triwidadi Info (10/02). Pemerintah mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah agar segera mengurus Izin Pengusahaan Air Tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Imbauan ini disampaikan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta didukung oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2026 terkait penyelenggaraan izin dan penggunaan air tanah.

Setiap pengambilan air tanah untuk kepentingan usaha wajib memiliki izin. Adapun pelaku usaha yang diwajibkan mengajukan penataan izin meliputi pemilik sumur bor atau sumur gali yang dibangun tanpa izin sebelum 31 Maret 2023, pelaku usaha yang telah menggunakan air tanah tanpa izin sebelum tanggal tersebut, serta pelaku usaha yang izin pengusahaan air tanahnya telah habis masa berlaku.

Pemerintah menetapkan batas akhir pengajuan penataan Izin Pengusahaan Air Tanah pada tanggal 31 Maret 2026. Setelah batas waktu tersebut, pemilik sumur dan pengguna air tanah yang tidak mengajukan izin akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehubungan dengan hal tersebut, mari berperan aktif mendorong badan usaha di wilayah kalurahan Triwidadi agar segera melakukan pengurusan izin pengusahaan air tanah, sebagai bentuk kepatuhan hukum sekaligus upaya menjaga keberlanjutan sumber daya air.

Melalui imbauan ini, diharapkan seluruh pihak dapat bersama-sama mendukung pengelolaan air tanah yang tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License