Imbauan Pengurusan Izin Pengusahaan Air Tanah bagi Pelaku Usaha
Andriyani 10 Februari 2026 21:18:27 WIB
Triwidadi Info (10/02). Pemerintah mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah agar segera mengurus Izin Pengusahaan Air Tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Imbauan ini disampaikan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta didukung oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2026 terkait penyelenggaraan izin dan penggunaan air tanah.
Setiap pengambilan air tanah untuk kepentingan usaha wajib memiliki izin. Adapun pelaku usaha yang diwajibkan mengajukan penataan izin meliputi pemilik sumur bor atau sumur gali yang dibangun tanpa izin sebelum 31 Maret 2023, pelaku usaha yang telah menggunakan air tanah tanpa izin sebelum tanggal tersebut, serta pelaku usaha yang izin pengusahaan air tanahnya telah habis masa berlaku.
Pemerintah menetapkan batas akhir pengajuan penataan Izin Pengusahaan Air Tanah pada tanggal 31 Maret 2026. Setelah batas waktu tersebut, pemilik sumur dan pengguna air tanah yang tidak mengajukan izin akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, mari berperan aktif mendorong badan usaha di wilayah kalurahan Triwidadi agar segera melakukan pengurusan izin pengusahaan air tanah, sebagai bentuk kepatuhan hukum sekaligus upaya menjaga keberlanjutan sumber daya air.
Melalui imbauan ini, diharapkan seluruh pihak dapat bersama-sama mendukung pengelolaan air tanah yang tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Komentar atas Imbauan Pengurusan Izin Pengusahaan Air Tanah bagi Pelaku Usaha
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Link Penilaian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
HUBUNGI CS PELAYANAN
JAM dan KALENDER
LINK WEBSITE TAUTAN
JAM PELAYANAN KANTOR
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pajak Lunas, Pembangunan Jelas! Ini Jadwal Mobil PBB di Triwidadi
- Marhaban Ya Ramadhan, Ini Jadwal Layanan Kantor Kalurahan Triwidadi
- Pengumuman Resmi: Jadwal Libur Pelayanan Kalurahan Triwidadi Saat Imlek 2026
- Menuju Tata Kelola Aset yang Transparan, Sosialisasi Keistimewaan Urusan Pertanahan Tahun 2026
- Sinergi Aktifkan Posyandu, Langkah Nyata Tingkatkan Promosi Kesehatan Desa
- Menjelang Ramadhan, Warga Butuh Kidul melaksanakan Nyadran di Makam Bokacang
- Khidmat dan Penuh Kebersamaan, Tradisi Nyadran 8 Februari 2026 di Makam Sabrang Lor
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















