Bersama Menjaga Ketertiban dan Kekhusyukan Ramadan 1447 H
Andriyani 23 Februari 2026 10:02:46 WIB
Triwidadi Info (23/02). Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul menerbitkan Surat Edaran Nomor: B/400.14.1.1/01196/SATPOL PP Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadan, Takbiran, Sholat Idul Fitri, Penyelenggaraan Tempat Hiburan, Restoran atau Rumah Makan serta Pemeliharaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Masyarakat selama Bulan Ramadan Tahun 1447 H / 2026 M.
Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan kenyamanan, kekhidmatan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat selama penyelenggaraan Ibadah Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri di wilayah Kabupaten Bantul.
A. Pelaksanaan Ibadah Ramadan
Dalam pelaksanaan ibadah Ramadan, masyarakat diimbau untuk:
-
Saling menghormati perbedaan awal maupun akhir puasa.
-
Penggunaan sound system luar masjid tidak melebihi pukul 22.00 WIB, kecuali untuk peringatan hari besar, event khusus, dan lingkungan tertentu.
-
Aktivitas membangunkan sahur dilakukan secara wajar dan tidak berlebihan.
-
Menjaga keamanan rumah dan lingkungan masing-masing selama pelaksanaan ibadah.
B. Pelaksanaan Takbiran
Masyarakat dianjurkan melaksanakan takbir Hari Raya Idul Fitri secara khidmat di masjid atau mushola dengan tetap menjaga ketertiban.
Adapun untuk Takbir Keliling atau Lomba Takbir, diatur ketentuan sebagai berikut:
-
Panitia wajib memberitahukan rencana kegiatan kepada Kepolisian Sektor setempat paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan.
-
Dilaksanakan dalam radius wilayah kapanewon setempat.
-
Dilarang melewati Jalan Protokol Kabupaten Bantul (Jalan Jenderal Sudirman) mulai dari Perempatan Gose sampai Perempatan Klodran.
-
Sound system hanya digunakan untuk syiar Idul Fitri dan tidak melebihi batas kewajaran (memperhatikan ukuran desibel).
-
Peserta dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, kembang api, dan barang berbahaya lainnya.
-
Kendaraan harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan (STNK terdaftar, knalpot standar, kelengkapan lengkap).
-
Setelah kegiatan selesai, peserta kembali ke rumah masing-masing tanpa membunyikan pengeras suara.
-
Pelaksanaan kegiatan paling lama sampai pukul 23.00 WIB.
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan.
C. Pelaksanaan Sholat Idul Fitri
Sholat Idul Fitri dilaksanakan di masjid, tanah lapang, atau tempat yang telah ditentukan panitia secara tertib dan khidmat. Panitia bertanggung jawab terhadap ketertiban, keamanan, dan kebersihan lingkungan.
D. Penyelenggaraan Tempat Hiburan, Restoran, dan Rumah Makan
Dalam rangka menghormati suasana Ramadan:
-
Pelaku usaha restoran, rumah makan, warung makan termasuk yang berada di pusat perbelanjaan (food court), agar menyesuaikan suasana ibadah Ramadan.
-
Usaha tempat hiburan seperti karaoke, kafe, bar, live musik dan sejenisnya tidak beroperasi selama 7 (tujuh) hari pertama Ramadan. Selanjutnya dapat beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB dengan pengaturan volume musik agar tidak mengganggu lingkungan.
-
Masyarakat dilarang membuat, menyimpan, menjualbelikan, maupun membunyikan petasan/mercon yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
-
Apabila menemukan penjualan atau peredaran minuman beralkohol, masyarakat diimbau melaporkan kepada aparat berwenang.
Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Bantul berharap seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh kekhidmatan, sehingga pelaksanaan ibadah dapat berjalan dengan lancar dan penuh keberkahan.
Komentar atas Bersama Menjaga Ketertiban dan Kekhusyukan Ramadan 1447 H
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Link Penilaian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
HUBUNGI CS PELAYANAN
JAM dan KALENDER
LINK WEBSITE TAUTAN
JAM PELAYANAN KANTOR
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Posko Pelayanan Mobil Keliling PBB Kembali Hadir di Kalurahan Triwidadi pada 31 Juli 2026
- Posko Pelayanan Mobil Keliling PBB Hadir di Tiga Lokasi di Kalurahan Triwidadi
- Semangat Gotong Royong, IKS Kera Sakti Bersihkan Alun-Alun Kalurahan Triwidadi
- Kerja Bakti Persiapan Upacara HUT ke-81 RI di Alun-Alun Kalurahan Triwidadi
- Kalurahan Triwidadi Mengikuti Kegiatan Rakor Persiapan Bantul Creative Expo 2026
- Ketua TP PKK Triwidadi Paparkan Inovasi 10 Program Pokok PKK Tingkat Kabupaten Bantul 2026
- Gelar Budaya Jathilan Kudho Prakoso Reborn Siap Semarakkan Merti Dusun Trucuk 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















