Bersama Menjaga Ketertiban dan Kekhusyukan Ramadan 1447 H

Andriyani 23 Februari 2026 10:02:46 WIB

Triwidadi Info (23/02). Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul menerbitkan Surat Edaran Nomor: B/400.14.1.1/01196/SATPOL PP Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadan, Takbiran, Sholat Idul Fitri, Penyelenggaraan Tempat Hiburan, Restoran atau Rumah Makan serta Pemeliharaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Masyarakat selama Bulan Ramadan Tahun 1447 H / 2026 M.

Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan kenyamanan, kekhidmatan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat selama penyelenggaraan Ibadah Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri di wilayah Kabupaten Bantul.

A. Pelaksanaan Ibadah Ramadan

Dalam pelaksanaan ibadah Ramadan, masyarakat diimbau untuk:

  1. Saling menghormati perbedaan awal maupun akhir puasa.

  2. Penggunaan sound system luar masjid tidak melebihi pukul 22.00 WIB, kecuali untuk peringatan hari besar, event khusus, dan lingkungan tertentu.

  3. Aktivitas membangunkan sahur dilakukan secara wajar dan tidak berlebihan.

  4. Menjaga keamanan rumah dan lingkungan masing-masing selama pelaksanaan ibadah.

B. Pelaksanaan Takbiran

Masyarakat dianjurkan melaksanakan takbir Hari Raya Idul Fitri secara khidmat di masjid atau mushola dengan tetap menjaga ketertiban.

Adapun untuk Takbir Keliling atau Lomba Takbir, diatur ketentuan sebagai berikut:

  • Panitia wajib memberitahukan rencana kegiatan kepada Kepolisian Sektor setempat paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan.

  • Dilaksanakan dalam radius wilayah kapanewon setempat.

  • Dilarang melewati Jalan Protokol Kabupaten Bantul (Jalan Jenderal Sudirman) mulai dari Perempatan Gose sampai Perempatan Klodran.

  • Sound system hanya digunakan untuk syiar Idul Fitri dan tidak melebihi batas kewajaran (memperhatikan ukuran desibel).

  • Peserta dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, kembang api, dan barang berbahaya lainnya.

  • Kendaraan harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan (STNK terdaftar, knalpot standar, kelengkapan lengkap).

  • Setelah kegiatan selesai, peserta kembali ke rumah masing-masing tanpa membunyikan pengeras suara.

  • Pelaksanaan kegiatan paling lama sampai pukul 23.00 WIB.

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan.

C. Pelaksanaan Sholat Idul Fitri

Sholat Idul Fitri dilaksanakan di masjid, tanah lapang, atau tempat yang telah ditentukan panitia secara tertib dan khidmat. Panitia bertanggung jawab terhadap ketertiban, keamanan, dan kebersihan lingkungan.

D. Penyelenggaraan Tempat Hiburan, Restoran, dan Rumah Makan

Dalam rangka menghormati suasana Ramadan:

  1. Pelaku usaha restoran, rumah makan, warung makan termasuk yang berada di pusat perbelanjaan (food court), agar menyesuaikan suasana ibadah Ramadan.

  2. Usaha tempat hiburan seperti karaoke, kafe, bar, live musik dan sejenisnya tidak beroperasi selama 7 (tujuh) hari pertama Ramadan. Selanjutnya dapat beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB dengan pengaturan volume musik agar tidak mengganggu lingkungan.

  3. Masyarakat dilarang membuat, menyimpan, menjualbelikan, maupun membunyikan petasan/mercon yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

  4. Apabila menemukan penjualan atau peredaran minuman beralkohol, masyarakat diimbau melaporkan kepada aparat berwenang.

Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Bantul berharap seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh kekhidmatan, sehingga pelaksanaan ibadah dapat berjalan dengan lancar dan penuh keberkahan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License