Jagabaya Kalurahan Triwidadi Laksanakan Pengukuran Tanah Hibah di Blabak

Andriyani 23 Februari 2026 12:11:45 WIB

Triwidadi Info (23/02). Jagabaya Kalurahan Triwidadi, Bapak Giyanta, melaksanakan kegiatan pengukuran tanah hibah yang berlokasi di Padukuhan Blabak, Triwidadi, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul pada hari Senin, 23 Februari 2026.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan hibah yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal yang sama. Pihak pemberi hibah adalah Waluyo, beralamat di Blabak RT 02, Triwidadi, Pajangan, Bantul. Adapun penerima hibah adalah Rico Rizaldi, beralamat di Mejing Kidul RT 05/RW 08, Ambarketawang, Gamping, Sleman. 

Proses pengukuran dilaksanakan secara langsung di lokasi guna memastikan kejelasan batas-batas tanah yang dihibahkan. Kegiatan ini turut disaksikan oleh Dukuh setempat, Ketua RT, serta pemilik tanah di sekitar lokasi sebagai bentuk transparansi dan untuk menghindari potensi sengketa batas wilayah di kemudian hari.

Jagabaya Kalurahan Triwidadi menyampaikan bahwa kegiatan pengukuran ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kalurahan dalam memberikan pelayanan administrasi pertanahan yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Dengan dilaksanakannya pengukuran serta adanya surat pernyataan hibah, diharapkan proses administrasi selanjutnya dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Pemerintah Kalurahan Triwidadi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pertanahan, demi terciptanya tertib administrasi dan kepastian hukum bagi warga.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License