Jagabaya Triwidadi Bersama DPTR Bantul Laksanakan Monev Pengawasan Tanah Kalurahan di SD Triwidadi

Andriyani 25 Februari 2026 13:41:38 WIB

Triwidadi Info (25/02). Jagabaya Kalurahan Triwidadi, Bapak Giyanta, bersama tim dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul (DPTR Bantul) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) lapangan terkait pengawasan tanah kalurahan di area SD Triwidadi pada Selasa, 24 Februari 2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan DPTR Bantul, yaitu Ibu Hesti, Ibu Risti, Ibu Sandra, Ibu Fanny, serta Bapak Aldi. Monev dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan penertiban administrasi pemanfaatan tanah kalurahan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik lahan, batas-batas tanah, serta kesesuaian pemanfaatan lahan dengan dokumen administrasi yang ada. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset tanah kalurahan dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Jagabaya Triwidadi, Bapak Giyanta, menyampaikan bahwa kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kalurahan dalam menjaga aset desa agar tetap aman dan termanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. Sinergi antara pemerintah kalurahan dan DPTR Bantul diharapkan dapat memperkuat tata kelola pertanahan yang baik di wilayah Triwidadi.

Melalui kegiatan monev ini, diharapkan pengawasan tanah kalurahan dapat berjalan secara berkelanjutan, sehingga setiap pemanfaatan aset desa tetap berada dalam koridor hukum serta mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kalurahan Triwidadi.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License