Inspektorat Bantul Tegaskan Komitmen Anti Gratifikasi Jelang Hari Raya

Andriyani 27 Februari 2026 07:59:02 WIB

Triwidadi Info (27/02). Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: T/700.1.2.1/01325/INSPEKTORAT tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat budaya integritas serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Momentum hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya dinilai sebagai periode yang rawan terjadinya praktik gratifikasi, sehingga diperlukan penguatan komitmen dan pengawasan bersama.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap Pegawai Negeri maupun Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. Permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama aparatur, merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib dilaporkan kepada KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Ketentuan teknis pelaporan diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Apabila terdapat penerimaan berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak, penyalurannya dapat dilakukan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Namun demikian, penyaluran tersebut tetap wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi disertai dokumentasi, untuk selanjutnya direkap dan dilaporkan kepada KPK.

Selain itu, pegawai juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam momentum hari raya. Seluruh instansi diminta memberikan imbauan internal agar seluruh pegawai menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, serta menyampaikan pemberitahuan terbuka kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi, maupun kelompok masyarakat juga diharapkan mengambil langkah pencegahan dengan memastikan kepatuhan hukum dan mengimbau anggotanya untuk tidak memberikan suap, uang pelicin, atau gratifikasi kepada aparatur negara. Apabila ditemukan adanya permintaan gratifikasi atau pemerasan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

Pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada UPG Kabupaten Bantul melalui Inspektorat Daerah atau secara langsung kepada KPK melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) pada laman https://gol.kpk.go.id maupun melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Bantul menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, khususnya dalam momentum Hari Raya. Integritas bukan hanya kewajiban, tetapi menjadi budaya yang harus dijaga bersama demi pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

 
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License