Kalurahan Triwidadi Buka Layanan Aduan SPPT-PBB Tahun 2026 bagi Warga yang Belum Menerima

Andriyani 14 April 2026 11:16:42 WIB

Triwidadi Info (14/04). Pemerintah Kalurahan Triwidadi membuka layanan aduan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) Tahun 2026 bagi masyarakat yang hingga saat ini belum atau tidak menerima SPPT-PBB.

Layanan ini disediakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kalurahan Triwidadi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang administrasi perpajakan daerah. Dengan adanya layanan aduan ini, diharapkan masyarakat dapat segera melaporkan kendala yang dihadapi terkait penerimaan SPPT-PBB.

Masyarakat Kalurahan Triwidadi yang belum menerima SPPT-PBB Tahun 2026 dapat menyampaikan aduan dengan cara mengisi formulir secara daring melalui tautan yang telah disediakan oleh pemerintah kalurahan. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan fasilitas kode QR (QR Code) yang tersedia pada media informasi resmi untuk mengakses formulir aduan dengan lebih mudah.

Adapun tautan formulir aduan SPPT-PBB dapat diakses melalui:
https://s.id/FormAduanSPPT-PBB

Pemerintah Kalurahan Triwidadi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan apabila belum menerima SPPT-PBB, guna memastikan proses administrasi dan kewajiban perpajakan dapat berjalan dengan tertib dan tepat waktu.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terlewat dalam menerima SPPT-PBB, sehingga dapat mendukung optimalisasi pendapatan daerah serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License