Siap Halalin? Cek Dulu Persyaratan Caten Putra dan Putri

Andriyani 15 Mei 2026 12:42:52 WIB

Triwidadi Info (15/05). Bagi warga Kalurahan Triwidadi yang sedang mempersiapkan pernikahan, jangan sampai momen bahagia jadi terhambat karena berkas belum lengkap. Pemerintah Kalurahan Triwidadi resmi membagikan informasi persyaratan administrasi bagi calon pengantin (caten) putra dan putri agar proses pengurusan nikah makin mudah dan lancar.

Syarat Caten Putra

  1. Surat Pengantar dari Dukuh
  2. Fotocopy Akta Lahir
  3. Fotocopy KTP dan Fotocopy Kartu Keluarga
    • Jika berbeda KK dengan orang tua, melampirkan fotocopy KK orang tua
    • Jika orang tua sudah meninggal, melampirkan fotocopy akta kematian
  4. Pas foto terbaru caten putra dan putri (background biru)
    • Ukuran 2 x 3 = 6 lembar
    • Ukuran 4 x 6 = 4 lembar
  5. Materai Rp10.000
    • Jika caten putra berstatus cerai hidup, melampirkan akta cerai asli
    • Jika caten putra berstatus cerai mati, melampirkan fotocopy akta kematian istri
  6. Fotocopy KK caten putri

Syarat Caten Putri

  1. Surat Pengantar Dukuh
  2. Fotocopy Akta Lahir
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
    • Jika berbeda KK dengan orang tua, melampirkan fotocopy KK orang tua
    • Jika orang tua sudah meninggal, melampirkan fotocopy akta kematian
  5. Pas foto terbaru caten putra dan putri (background biru)
    • Ukuran 2 x 3 = 6 lembar
    • Ukuran 4 x 6 = 4 lembar
  6. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua
  7. Materai Rp10.000
    • Jika caten putri berstatus cerai hidup, melampirkan akta cerai asli
    • Jika caten putri berstatus cerai mati, melampirkan fotocopy akta kematian suami
  8. Berkas dokumen caten putra (jika 1 kalurahan)
  9. Berkas pengantar kehendak nikah dari KUA dan kalurahan bersangkutan (jika berbeda kalurahan)
    • Fotocopy KK calon wali nikah jika ayah/bapak kandung meninggal (misal kakek atau saudara laki-laki kandung ayah)

Kalurahan Triwidadi mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh dokumen dalam kondisi jelas dan lengkap sebelum mengajukan pengurusan administrasi. Dengan berkas yang siap sejak awal, proses pelayanan akan menjadi lebih cepat, tertib, dan anti ribet.

Melalui informasi ini, Pemerintah Kalurahan Triwidadi berharap masyarakat, khususnya generasi muda, semakin memahami pentingnya tertib administrasi sebelum melangkah menuju jenjang pernikahan.

“Persiapan matang bukan cuma soal acara, tapi juga soal administrasi.”

 
 
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License