Catat! Ini Persyaratan Pengurusan Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

Andriyani 15 Mei 2026 13:11:25 WIB

Triwidadi Info (15/05). Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kependudukan serta memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat, Pemerintah Kalurahan Triwidadi menyampaikan informasi mengenai persyaratan pengajuan Akta Kelahiran bagi anak baru lahir.

Akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting sebagai identitas resmi anak yang diterbitkan oleh negara. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pembuatan Kartu Keluarga, pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, hingga administrasi lainnya.

Masyarakat yang akan mengurus pengajuan akta kelahiran anak baru lahir diharapkan menyiapkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat Pengantar dari Dukuh
  2. KTP Asli Orang Tua
  3. KK Asli
  4. Buku Nikah Orang Tua
  5. Fotokopi KTP Saksi (2 Orang)
  6. Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit
  7. Buku KIA

Pemerintah Kalurahan Triwidadi mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai sebelum datang ke pelayanan guna mempercepat proses administrasi.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License