Catat! Ini Persyaratan Pengurusan Akta Kelahiran Anak Baru Lahir
Andriyani 15 Mei 2026 13:11:25 WIB
Triwidadi Info (15/05). Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kependudukan serta memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat, Pemerintah Kalurahan Triwidadi menyampaikan informasi mengenai persyaratan pengajuan Akta Kelahiran bagi anak baru lahir.
Akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting sebagai identitas resmi anak yang diterbitkan oleh negara. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pembuatan Kartu Keluarga, pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, hingga administrasi lainnya.
Masyarakat yang akan mengurus pengajuan akta kelahiran anak baru lahir diharapkan menyiapkan persyaratan sebagai berikut:
- Surat Pengantar dari Dukuh
- KTP Asli Orang Tua
- KK Asli
- Buku Nikah Orang Tua
- Fotokopi KTP Saksi (2 Orang)
- Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit
- Buku KIA
Pemerintah Kalurahan Triwidadi mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai sebelum datang ke pelayanan guna mempercepat proses administrasi.
Komentar atas Catat! Ini Persyaratan Pengurusan Akta Kelahiran Anak Baru Lahir
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Link Penilaian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
HUBUNGI CS PELAYANAN
JAM dan KALENDER
LINK WEBSITE TAUTAN
JAM PELAYANAN KANTOR
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- informasi penutupan jalan
- Peningkatan Jalan Guwo–Butuh Utara Mulai Dikerjakan
- Penutupan Memetri Keistimewaan DIY ke-14 Digelar di Teras Malioboro Beskalan
- Musdus Jambean Perkuat Partisipasi Warga dalam Penyusunan PPBMP 2027
- Posyandu Jojoran Kulon Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
- Musdus Sabrang Lor Dorong Usulan PPBMP yang Tepat Sasaran
- Musdus Nanggul Jadi Ruang Penyampaian Aspirasi untuk PPBMP 2027
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















