Persyaratan Pengajuan Akta Kelahiran Orang Dewasa

Andriyani 15 Mei 2026 13:16:31 WIB

Triwidadi Info (15/05). Dalam upaya meningkatkan tertib administrasi kependudukan serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, Pemerintah Kalurahan Triwidadi menyampaikan informasi mengenai persyaratan pengajuan Akta Kelahiran bagi warga dewasa yang belum memiliki dokumen tersebut.

Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang menjadi dasar identitas hukum seseorang. Kepemilikan akta kelahiran sangat diperlukan untuk berbagai kebutuhan administrasi, seperti pengurusan dokumen kependudukan, pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga keperluan hukum lainnya.

Bagi masyarakat yang akan mengajukan pembuatan akta kelahiran orang dewasa, berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan:

  1. Surat Pengantar dari Dukuh
  2. KTP Asli Pemohon
  3. KK Asli Pemohon
  4. Buku Nikah Orang Tua / SPTJM Pasangan Suami Istri
  5. Fotokopi KTP Saksi (2 Orang)
  6. Formulir Pelaporan Kelahiran (F2.01)
  7. Surat Keterangan Kelahiran dari Kalurahan
  8. Surat Nikah / Ijazah Terakhir Pemohon
  9. Materai
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License