Persyaratan Pengajuan Akta Kematian

Andriyani 15 Mei 2026 13:21:00 WIB

Triwidadi Info (15/05).  Sebagai bentuk pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, Pemerintah Kalurahan Triwidadi menyampaikan informasi mengenai persyaratan pengajuan Akta Kematian bagi warga yang anggota keluarganya telah meninggal dunia.

Akta kematian merupakan dokumen resmi negara yang sangat penting sebagai bukti sah terjadinya peristiwa kematian seseorang. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pengurusan ahli waris, perubahan data kependudukan, pencairan hak pensiun, perbankan, dan kebutuhan administrasi lainnya.

Adapun persyaratan pengajuan akta kematian yang perlu dipersiapkan antara lain:

  1. Surat Pengantar dari Dukuh
  2. KTP Asli Jenazah
  3. KK Asli
  4. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (jika ada)
  5. Berita Lelayu

Selain persyaratan utama tersebut, apabila terdapat data yang belum sesuai pada KTP maupun Kartu Keluarga, baik milik jenazah maupun keluarga yang masih hidup, seperti adanya nama alias atau belum tercantumnya nama orang tua, maka diperlukan dokumen tambahan berupa:

  1. Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Nikah dari KUA
  2. Fotokopi KK atau Akta Kelahiran Anak-Anak
  3. Formulir Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1.06)
  4. Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Memilih Nama pada Akta Kematian

Pemerintah Kalurahan Triwidadi mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai guna memperlancar proses pelayanan administrasi.

Melalui pelayanan administrasi kependudukan yang tertib, cepat, dan transparan, Pemerintah Kalurahan Triwidadi berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam setiap pengurusan dokumen kependudukan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License