PKBM Marsudi Gelar Sosialisasi Anti Kekerasan dan Bullying Bersama Polsek Pajangan

Andriyani 18 Mei 2026 18:53:03 WIB

Triwidadi Info (18/05). Dalam upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan harmonis, PKBM Marsudi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Anti Kekerasan dan Bullying bekerja sama dengan Kepolisian Sektor Kapanewon Pajangan pada Minggu (17/5/2026) bertempat di Gedung Baru PKBM Marsudi, Jojoran Kulon, Triwidadi, Pajangan.

Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut diikuti oleh peserta didik, tenaga pendidik dengan penuh antusias. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya mencegah tindakan kekerasan dan perundungan (bullying) baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam penyampaiannya, Kepolisian Sektor Kapanewon Pajangan menegaskan bahwa bullying dapat memberikan dampak negatif terhadap kondisi mental, emosional, maupun perkembangan sosial korban. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat bersama-sama membangun budaya saling menghormati, peduli, dan menjaga kerukunan.

Selain memberikan edukasi mengenai bentuk-bentuk bullying, juga mengajak peserta untuk meningkatkan prestasi serta mengedepankan sikap bijak dalam menyelesaikan permasalahan tanpa kekerasan. Semangat tersebut sejalan dengan slogan kegiatan, yakni “Tinggikan prestasi, bukan emosi. Jauhi bullying, ciptakan harmoni.”

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda di Kalurahan Triwidadi, semakin meningkat dalam menciptakan lingkungan yang ramah, aman, dan bebas dari tindakan kekerasan maupun bullying.

 
 
 
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License