Ingin Mengubah Nama Orang Tua pada KK? Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Andriyani 30 Mei 2026 11:07:26 WIB
Triwidadi Info (30/05). Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kependudukan, Pemerintah Kalurahan Triwidadi menginformasikan kepada masyarakat yang akan mengajukan perubahan nama orang tua pada Kartu Keluarga (KK) agar melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
Perubahan elemen data kependudukan, termasuk nama orang tua yang tercantum dalam Kartu Keluarga, memerlukan dokumen pendukung yang sah sebagai dasar verifikasi dan validasi data. Kelengkapan berkas menjadi faktor penting agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon antara lain:
- Surat pengantar dari Dukuh.
- Kartu Keluarga (KK) asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Buku Nikah atau Kutipan Nikah dari KUA yang memuat nama orang tua (apabila tidak memiliki Akta Kelahiran).
- Fotokopi KK atau Akta Kelahiran saudara kandung (apabila tidak memiliki Akta Kelahiran dan nama orang tua tidak tercantum dalam Kutipan Nikah).
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1.02).
- Formulir Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1.06).
- Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Pembetulan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, serta Nama Orang Tua (apabila tidak memiliki Akta Kelahiran dan nama orang tua tidak tercantum dalam Kutipan Nikah).
- Materai sebanyak 2 lembar.
Pemerintah Kalurahan Triwidadi mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mengajukan permohonan guna menghindari kendala dalam proses pelayanan administrasi kependudukan.
Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait persyaratan maupun prosedur pengajuan perubahan nama orang tua pada Kartu Keluarga, dapat menghubungi atau datang langsung ke Kantor Kalurahan Triwidadi pada jam pelayanan yang telah ditentukan.
Melalui pelayanan administrasi yang tertib dan akurat, diharapkan data kependudukan masyarakat Kalurahan Triwidadi dapat selalu terjaga validitas dan kesesuaiannya dengan dokumen resmi yang dimiliki.
Komentar atas Ingin Mengubah Nama Orang Tua pada KK? Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Link Penilaian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
HUBUNGI CS PELAYANAN
JAM dan KALENDER
LINK WEBSITE TAUTAN
JAM PELAYANAN KANTOR
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kalurahan Triwidadi Terima Kunjungan Kampus Amayo Bahas Kerja Sama Publikasi Penerimaan Mahasiswa Ba
- Posyandu Kayuhan Kulon Rutin Digelar untuk Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
- Pengamanan Turnamen Bola Voli PORKAL Triwidadi Cup XVI 2026 Berjalan Aman dan Kondusif
- Bhabinkamtibmas Triwidadi Sambangi Petani di Bulak Kersan, Sampaikan Edukasi Keselamatan dan Kamtibm
- Posko Pelayanan Mobil Keliling PBB Hadir di Kalurahan Triwidadi, Permudah Warga Lunasi Pajak Tepat W
- Sosialisasi RTLH
- Selamat Hari Lahir Pancasila 2026: Memperkuat Nilai-Nilai Kebangsaan untuk Indonesia yang Bersatu
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















