Rakor Desa Mandiri Budaya Perkuat Kolaborasi Pengembangan Triwidadi

Andriyani 09 Juli 2026 11:58:45 WIB

Triwidadi Info (09/07). Pemerintah Kalurahan Triwidadi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Desa Mandiri Budaya (DMB) pada Kamis (9/7/2026) di GOR Kalurahan Triwidadi. Kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun tindak lanjut program Desa Mandiri Budaya agar pelaksanaannya semakin optimal dan berkelanjutan.

Rakor dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain Ali Usman, S.S. dari Dinas Kebudayaan DIY, Ketua Departemen Bahasa, Seni, dan Manajemen Budaya Universitas Gadjah Mada, perwakilan Sekolah Tinggi Pariwisata AMPTA Yogyakarta, staf Dinas Kebudayaan DIY, Ketua Bamuskal Kalurahan Triwidadi, serta jajaran Pengurus Desa Mandiri Budaya Kalurahan Triwidadi.

Dalam forum tersebut, melakukan pembahasan mengenai evaluasi program yang telah berjalan sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis untuk pengembangan Desa Mandiri Budaya. Berbagai masukan dan gagasan disampaikan sebagai upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung pelestarian budaya, pengembangan potensi lokal, serta pemberdayaan masyarakat.

Melalui rapat koordinasi ini diharapkan terbangun komitmen bersama dalam menjalankan program-program Desa Mandiri Budaya secara lebih terarah, sehingga potensi budaya yang dimiliki Kalurahan Triwidadi dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemerintah Kalurahan Triwidadi juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor sebagai kunci keberhasilan dalam mewujudkan kalurahan yang mandiri, berbudaya, dan berdaya saing.

 
 
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License