Ingat! Jatuh Tempo Pembayaran PBB Tahun 2026 Berakhir 31 Juli

Andriyani 17 Juli 2026 12:50:27 WIB

Triwidadi Info (17/07). Pemerintah Kalurahan Triwidadi mengajak seluruh masyarakat untuk segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sebelum batas waktu pembayaran yang ditetapkan, yaitu 31 Juli 2026. Kepatuhan dalam membayar pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

PBB yang dibayarkan oleh masyarakat akan menjadi sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, hingga pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi seluruh wajib pajak sangat diperlukan demi terwujudnya pembangunan yang merata dan berkelanjutan.

Masyarakat diimbau untuk tidak menunggu hingga hari terakhir pembayaran. Pelunasan PBB sebelum jatuh tempo akan menghindarkan wajib pajak dari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan. Saat ini, pembayaran PBB juga semakin mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran, seperti bank, kantor pos, layanan digital, QRIS, maupun Mobil Keliling Pajak Bantul yang telah disediakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Pemerintah Kalurahan Triwidadi berharap seluruh warga dapat memanfaatkan waktu yang masih tersedia untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Dengan membayar PBB tepat waktu, masyarakat tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga turut berperan dalam mewujudkan Bantul yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing.

Ayo bayar PBB sebelum 31 Juli 2026. Taat pajak hari ini, wujudkan pembangunan untuk masa depan bersama.

 
 
 
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License