Ingat! Jatuh Tempo Pembayaran PBB Tahun 2026 Berakhir 31 Juli
Andriyani 17 Juli 2026 12:50:27 WIB
Triwidadi Info (17/07). Pemerintah Kalurahan Triwidadi mengajak seluruh masyarakat untuk segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sebelum batas waktu pembayaran yang ditetapkan, yaitu 31 Juli 2026. Kepatuhan dalam membayar pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
Komentar atas Ingat! Jatuh Tempo Pembayaran PBB Tahun 2026 Berakhir 31 Juli
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Link Penilaian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
HUBUNGI CS PELAYANAN
JAM dan KALENDER
LINK WEBSITE TAUTAN
JAM PELAYANAN KANTOR
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kamituwo Triwidadi Hadiri Rembug Stunting Kabupaten Bantul Tahun 2026
- Pemasangan Tiang Bendera Awali Persiapan Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Triwidadi
- Bersih-Bersih Alun-alun Triwidadi, Wujud Gotong Royong Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Posko Pelayanan Mobil Keliling PBB 2026 Disambut Antusias, Warga Triwidadi Manfaatkan Layanan Hingga
- Posko Pelayanan Mobil Keliling PBB Kembali Hadir di Kalurahan Triwidadi pada 31 Juli 2026
- Posko Pelayanan Mobil Keliling PBB Hadir di Tiga Lokasi di Kalurahan Triwidadi
- Semangat Gotong Royong, IKS Kera Sakti Bersihkan Alun-Alun Kalurahan Triwidadi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















