Posko Pelayanan Mobil Keliling PBB Hadir di Tiga Lokasi di Kalurahan Triwidadi

Andriyani 27 Juli 2026 12:15:48 WIB

Triwidadi Info (27/07). Pemerintah Kalurahan Triwidadi kembali memfasilitasi Posko Pelayanan Mobil Keliling Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 sebagai upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pelayanan akan dilaksanakan pada Selasa, 28 Juli 2026, di tiga lokasi berbeda agar lebih mudah dijangkau oleh masyarakat, dengan jadwal sebagai berikut:

  • Posko 1
    • Pukul: 08.30 WIB – 10.00 WIB
    • Lokasi: Rumah Bapak Dukuh Blabak
  • Posko 2
    • Pukul: 10.00 WIB – 11.30 WIB
    • Lokasi: Alun-Alun Kalurahan Triwidadi
  • Posko 3
    • Pukul: 12.30 WIB – 14.00 WIB
    • Lokasi: Halaman Kalurahan Triwidadi

Layanan mobil keliling ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kalurahan Triwidadi bersama Pemerintah Kabupaten Bantul dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan hadirnya posko di beberapa titik, diharapkan warga dapat memanfaatkan layanan pembayaran PBB secara lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak.

Pemerintah Kalurahan Triwidadi mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini serta melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada 31 Juli 2026. Kepatuhan dalam membayar pajak merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.

Mari manfaatkan layanan Posko Pelayanan Mobil Keliling PBB Tahun 2026 dan wujudkan kepatuhan membayar pajak. Pajak Lunas, Pembangunan Jelas.

 
 
 

Komentar atas Posko Pelayanan Mobil Keliling PBB Hadir di Tiga Lokasi di Kalurahan Triwidadi

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License