Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa
27 Maret 2019 11:17:22 WIB
Triwidadi Info(27/03). Bertempat di Pendopo Balai Desa Triwidadi dilaksanakan sosialisasi pemanfaatan tanah kas Tanah yang ada di wilayah Desa Triwidadi. Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Bp Slamet Riyanto selaku Lurah Triwidadi dan dihadiri oleh Bp/Ibu Dukuh se Desa Triwidadi serta Kasi Pemerintahan. Pemanfaatan Tanah kas ini perlu adanya penertiban dikarenakan beberapa lokasi tanah kas desa dibangun bangunan tanpa melalui prosedur yang benar. Merujuk Pergub 34 Tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah kas desa ini sudah jelas bahwa pemanfaatan tanah kas desa untuk didirikan bangunan harus mengantongi izin Gubernur. Hal ini menjadi catatan untuk penertiban bangunan yang telah berdiri diatas tanah kas desa Triwidadi. Perlu adaanya inventaris berkaitan dengan pemanfaatan tanah kas Desa ini tandas Bp Giyanta, S.Pd karena tanah kas Desa ini merupakan wilayah kerja Kasi Pemerintahan.
Komentar atas Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Persyaratan Administrasi Calon Pamong Triwidadi
Cara Legalisir Adminduk Online
Kalender
Tautan
Audio
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Kunjungan PAUD Harapan Bunda ke Ruang Bermain Anak Kalurahan Triwidadi
- Pemberitahuan Pekerjaan Jalan Aspal Kayuhan - Sudimoro telah dimulai
- Triwidadi Bersholawat
- Alat bantu kursi roda untuk Masyarakat Triwidadi
- Santunan Yatim dan Pemberian Tali Asih
- FGD Perencanaan Desa Mandiri Budaya Kalurahan Triwidadi
- Monev P3PD Dari Sekda DIY
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License