Pertemuan Rutin LINMAS Triwidadi
14 April 2018 16:12:03 WIB
Triwidadi Info (14/4). Bertempat di Pendopo Balai Desa Triwidadi dilaksanakan pertemuan rutin anggota LINMAS Triwidadi, pertemuan ini merupakan salah satu agenda layanan yaitu pertemuan setiap malam sabtu wage. Dikomandani Bp Giayanta selaku Kasi Pemerintahan Desa Triwidadi pertemuan malam ini dilaksanakan dengan arah yg pertama adalah pembukaan dilanjutkan tahlil biruwalidain. Dilanjutkan pembinaan oleh Bpk Sunarya selaku Kanit Binmas Polsek Pajangan yg baru bertugas 1 minggu di Polsek Pajangan. Dalam pembinaan nya beliau menyampaikan pentingnya tertib berlalulintas dijalan, menyinggung beberapa kejadian yg terjadi dalam sepekan kejadian kecelakaan yg menyebabkan korban meninggal. Melihat dari beberapa kejadian melibatkan anak dibawah umur yg mengendarai motor, hal ini menyebabkan keprihatinan tersendiri. Untuk itu beliau nitip pesan kepada anggota LINMAS Triwidadi untuk selalu menjaga dan memberikan informasi pentingnya taat lalulintas, untuk keselamatan bersama. Beliau juga berpesan untuk selalu memakai pengaman keselamatan berkendara. Setelah acara pembinaan selesai dilanjutkan acara lain-lain/arisan anggota LINMAS Triwidadi. Setelah itu acara ditutup.
Komentar atas Pertemuan Rutin LINMAS Triwidadi
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Link Penilaian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
Cara Legalisir Adminduk Online
Kalender
Tautan
Audio
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Turnamen Tenis Meja Triwidadi Cup 1
- Senam Bersama Instasi Se-Kapanewon Pajangan
- Survey Pekerjaan Padat Karya di Padukuhan Kadireso
- Assesmen Reformasi Birokrasi Kalurahan dari Kapanewon
- Koordinasi Internal Pamong dan Kelembagaan Kalurahan Triwidadi
- PORKAL Triwidadi Tahun 2025
- Penilaian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License