Rakor penyusunan PERDES Tanah
25 Mei 2018 17:43:36 WIB
Triwidadi Info (25/5). Bertempat di Pendopo Balai Desa Triwidadi dilaksanakan kegiatan rapat Kordinasi terkait penyusunan PERDES Tanah di Desa Triwidadi, kegiatan ini dipimpin langsung oleh bpk Lurah Desa Triwidadi dan didampingi oleh ketua BPD Desa Triwidadi, dihadiri oleh seluruh anggota BPD Triwidadi dan Pamong Desa Triwidadi. Dalam rapat Kordinasi ini membahas Pasal-pasal terkait peraturan yg didalamnya mengatur tentang penggunaan tanah kas desa. Dalam rapat ini turut mengatur tentang pembaharuan nilai sewa tanah kas desa, dan persyaratan sewa tanah kas desa. Dalam rapat kalinya masih ditunda putusannya terkait ukur ulang luasan tanah kas desa yg ada.
Komentar atas Rakor penyusunan PERDES Tanah
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Link Penilaian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
HUBUNGI CS PELAYANAN
JAM dan KALENDER
LINK WEBSITE TAUTAN
JAM PELAYANAN KANTOR
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Monitoring dan Evaluasi Kalurahan Mandiri Budaya Triwidadi Tahun 2026
- Kirab Budaya Meriahkan Merti Dusun Trucuk 2026
- Penandatanganan Berita Acara POK Amayo di Kalurahan Triwidadi
- Sosialisasi Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM Regional Kartamantul
- Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal, Triwidadi Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
- Upacara Adat Mule Kyai Samak, Tradisi Sakral Merti Dusun Trucuk 2026
- Merti Dusun Trucuk 2026, Lestarikan Tradisi dan Budaya Jawa
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















