Rakor Bersama Lurah, Bamuskal, dan Pamong Kalurahan Triwidadi
Andriyani 12 Januari 2026 13:15:41 WIB
Triwidadi Info ( 12/01 ) .Pemerintah Kalurahan Triwidadi menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Lurah, Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal), dan Pamong Kalurahan Triwidadi pada Senin, 12 Januari 2026, bertempat di Kalurahan Triwidadi.
Dalam rakor ini membahas beberapa agenda penting terkait pelaksanaan program kalurahan, evaluasi kegiatan tahun sebelumnya, serta kesiapsiagaan menghadapi isu kesehatan dan lingkungan. Dalam rapat disampaikan bahwa realisasi PPBMP Tahun 2025 sebagian masih belum tersampaikan ke wilayah, khususnya pada bidang lingkungan hidup, kesehatan, dan pendidikan. Hal tersebut disebabkan belum adanya pengiriman dari pihak ketiga. Disepakati bahwa penyampaian PPBMP Tahun 2025 ditargetkan maksimal bulan Januari 2026.
Dalam arahannya, Lurah Triwidadi menyampaikan bahwa PPBMP Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp40.000.000. Para dukuh diminta untuk melakukan revisi perencanaan, dengan ketentuan bahwa program BPJS dan program terkait pangan tidak boleh dihilangkan. Hasil revisi diminta untuk dikirimkan ke Pangripto pada awal Februari 2026.
Rakor juga menindaklanjuti Surat Edaran Sekda Nomor: B/400.7.1/00048/DINKES tentang Kesiapsiagaan Mengantisipasi Peningkatan Kasus Leptospirosis. Penyakit ini dapat ditularkan melalui hewan seperti sapi, kerbau, kuda, domba, kambing, babi, anjing, dan terutama tikus. Penularan terjadi melalui kulit yang luka atau lecet serta selaput lendir (mata, mulut, dan saluran pencernaan) yang kontak dengan air, makanan, atau kencing tikus yang terkontaminasi.
Disampaikan pula bahwa kasus Leptospirosis di Kabupaten Bantul tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024, dengan 234 kasus dan 12 kasus kematian, serta menjadi jumlah tertinggi di antara kabupaten/kota lain di D.I. Yogyakarta. Adapun tanda dan gejala klinis Leptospirosis antara lain demam, nyeri kepala, mata merah akibat pendarahan, dan nyeri betis. Pada kondisi berat, penyakit ini dapat menyebabkan kerusakan organ, ditandai dengan kulit menguning, pendarahan, gagal ginjal, bahkan kematian.
Lurah juga mengingatkan para dukuh untuk terus menyampaikan imbauan kepada warga dalam setiap pertemuan agar menjauhi pinjaman online ilegal (pinjol), judi online (judol), dan narkoba. Selain itu, mengingat musim hujan, warga diimbau untuk bergotong royong apabila terdapat pohon yang mengganggu kabel listrik atau berada terlalu dekat dengan rumah, guna mencegah potensi bahaya.
Rakor juga membahas pembaruan data RT se-Kalurahan Triwidadi, dengan ketentuan bahwa masa bakti RT adalah 5 tahun dan dimulai pada tahun 2026.Melalui rakor ini, diharapkan koordinasi antar unsur pemerintahan kalurahan semakin solid dalam mendukung kelancaran program, meningkatkan kewaspadaan kesehatan masyarakat, serta menjaga ketertiban dan keselamatan lingkungan di Kalurahan Triwidadi.
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Link Penilaian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
HUBUNGI CS PELAYANAN
JAM dan KALENDER
LINK WEBSITE TAUTAN
JAM PELAYANAN KANTOR
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pertemuan Rutin Kaum Rois Kalurahan Triwidadi Digelar di Dusun Trucuk
- Disdukcapil Bantul Sampaikan Perkembangan Tertib Administrasi Kependudukan Tahun 2025
- Bulan Maret 2026 Ditetapkan sebagai Bulan Panutan Pembayaran PBB-P2
- Rakor Bersama Lurah, Bamuskal, dan Pamong Kalurahan Triwidadi
- Dukuh se-Kalurahan Triwidadi Laksanakan Kegiatan Bersama Pembagian SPPT
- Kalurahan Triwidadi Dukung Kesiapsiagaan Antisipasi Peningkatan Kasus Leptospirosis
- Sosialisasi dan konsolidasi Pajak PBB di Padukuhan Blabak
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















