Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Bantul

Andriyani 14 Januari 2026 09:23:17 WIB

Triwidadi Info (14/01). Pemerintah terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peningkatan kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor: 02002/PK.310/F.4.2/01/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kejadian/Kasus PMK.

Berdasarkan data iSIKHNAS, terpantau adanya peningkatan kejadian PMK khususnya di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Bantul. Kondisi ini memerlukan langkah antisipasi dan mitigasi risiko secara cepat dan terukur guna meminimalkan kerugian ekonomi peternak serta mencegah meluasnya penyebaran penyakit.

Sebagai upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian PMK, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Surat Edaran Nomor 10636/SE/PK.320/F/10/2025 menginstruksikan sejumlah langkah strategis yang harus dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan, antara lain:

Langkah-Langkah Pencegahan dan Pengendalian PMK

  1. Meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak rentan PMK, meliputi sapi, kambing, domba, dan babi beserta produknya serta media pembawa penyakit PMK lainnya. Pengawasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam wilayah NKRI.

  2. Melakukan penanganan kesehatan hewan sakit melalui tindakan pengobatan yang tepat serta penerapan biosekuriti yang ketat, dengan ketentuan tidak memperdagangkan ternak yang sakit.

  3. Mempercepat pelaksanaan vaksinasi PMK secara tertarget pada seluruh ternak rentan PMK, baik sapi, kambing/domba, maupun babi sesuai petunjuk teknis dan SOP program vaksinasi PMK, guna mencegah dan menghambat penyebaran kasus.

  4. Menghimbau masyarakat khususnya peternak dan pemilik ternak untuk menerapkan biosekuriti secara ketat, menjaga kebersihan kandang, serta melakukan desinfeksi kandang dan peralatan secara rutin.

  5. Melakukan profiling peternak, pedagang, penjual, dan pengepul ternak sapi, kambing, domba, dan babi guna mempermudah deteksi dan respons dini sehingga kasus dapat cepat dikendalikan.

  6. Menerapkan surveilans berbasis risiko, termasuk surveilans di pasar hewan yang berpotensi menjadi sumber penyebaran PMK.

  7. Meningkatkan pengawasan kesehatan ternak rentan PMK serta melaporkan setiap temuan ternak sakit atau mati ke sistem iSIKHNAS, dan menginstruksikan peternak untuk segera melaporkan kejadian kepada petugas kesehatan hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul.

  8. Meningkatkan kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada pemilik, pedagang, penjual, dan pengepul ternak terkait pencegahan dan pengendalian PMK, penerapan biosekuriti, serta larangan membeli ternak dari wilayah yang sedang terjadi kasus PMK.

  9. Melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada peternak di Kabupaten Bantul, meliputi:

    • Koordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul untuk surveilans deteksi dini, investigasi wabah, dan pengambilan spesimen.

    • Meningkatkan partisipasi peternak dalam melaporkan kejadian atau dugaan kasus PMK kepada petugas berwenang.

    • Penerapan prinsip dan praktik biosekuriti kandang, seperti isolasi ternak sakit atau terduga sakit serta sanitasi (pembersihan dan desinfeksi) fasilitas dan peralatan guna meminimalkan penyebaran virus.

Pemerintah mengimbau seluruh peternak dan pelaku usaha peternakan untuk berperan aktif dalam upaya pengendalian PMK demi menjaga kesehatan ternak dan keberlangsungan usaha peternakan di Kabupaten Bantul.

Kontak Puskeswan

? Puskeswan Pajangan dan Sedayu
?‍⚕️ drh. Titih Wahyuningtyas
? 0822 2415 9352

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License