PLN ULP Bantul Terbitkan Imbauan Keselamatan Ketenagalistrikan kepada Masyarakat

Andriyani 28 Januari 2026 09:54:55 WIB

Triwidadi Info (28/01). PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bantul menerbitkan surat Imbauan Keselamatan Ketenagalistrikan kepada Masyarakat Umum sebagai upaya meningkatkan keselamatan warga serta menjaga keandalan penyaluran tenaga listrik di wilayah Kabupaten Bantul. Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 0016/KLH.01.01/F03070100/2026 tertanggal 20 Januari 2026, yang ditujukan kepada para Panewu dan Lurah se-Kabupaten Bantul agar dapat disampaikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Dalam surat tersebut, PLN ULP Bantul menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keselamatan di sekitar jaringan listrik. Beberapa poin imbauan yang disampaikan antara lain larangan mendirikan bangunan atau memasang antena terlalu dekat dengan jaringan listrik, dengan jarak aman minimal 3 meter, serta larangan bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik PLN.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mengizinkan petugas PLN melakukan pemangkasan atau penebangan pohon milik warga yang telah mendekati jaringan listrik demi mencegah gangguan dan potensi bahaya ketenagalistrikan. Setiap kegiatan pembangunan, perbaikan, maupun penebangan pohon yang berada di dekat jaringan listrik diharapkan dapat dikoordinasikan terlebih dahulu dengan PLN ULP Bantul.

PLN juga mengingatkan agar masyarakat tidak memasang bendera, umbul-umbul, maupun lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) secara ilegal tanpa izin dan koordinasi dengan pemerintah daerah atau PLN. Warga diminta lebih peduli terhadap instalasi listrik di lingkungan tempat tinggal masing-masing dengan melakukan pengecekan berkala, tidak menumpuk steker, serta mematikan peralatan listrik yang tidak digunakan.

Sebagai langkah pencegahan penipuan, PLN mengimbau masyarakat untuk mewaspadai oknum yang mengatasnamakan PLN. Apabila terdapat laporan, keluhan, atau gangguan kelistrikan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui saluran resmi Aplikasi PLN Mobile atau Contact Center PLN 123.

Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kerja sama antara PLN, pemerintah kalurahan, dan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman dari bahaya kelistrikan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License