Langkah Awal Menuju Pernikahan Sah: Ini Daftar Persyaratan Caten
Andriyani 30 Januari 2026 08:14:37 WIB
Triwidadi Info (30/01). Pemerintah Kalurahan Triwidadi menyampaikan informasi terkait persyaratan administrasi pernikahan bagi Calon Pengantin (Caten) Putra dan Putri. Informasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan serta kepastian bagi masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan agar seluruh dokumen dapat dipersiapkan dengan lengkap dan tepat waktu.
Persyaratan ini penting mengingat kelengkapan administrasi menjadi salah satu tahapan wajib sebelum proses pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Persyaratan Calon Pengantin Putra
Adapun dokumen yang perlu disiapkan oleh Calon Pengantin Putra meliputi:
-
Surat pengantar dari Dukuh.
-
Fotokopi akta lahir.
-
Fotokopi KTP.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (apabila berbeda KK dengan orang tua, dilampirkan fotokopi KK orang tua).
-
Pas foto terbaru latar belakang biru:
-
Ukuran 2 x 3 sebanyak 6 lembar
-
Ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
-
-
Materai Rp10.000 (bagi Caten Putra yang belum menikah/perjaka).
-
Akta cerai asli bagi yang berstatus cerai hidup.
-
Fotokopi akta kematian istri bagi yang berstatus cerai mati.
-
Fotokopi KK calon wali nikah apabila ayah kandung telah meninggal dunia.
-
Berkas pengantar kehendak nikah dari KUA dan kalurahan terkait apabila berasal dari kalurahan berbeda.
Persyaratan Calon Pengantin Putri
Sementara itu, persyaratan administrasi bagi Calon Pengantin Putri antara lain:
-
Surat pengantar dari Dukuh.
-
Fotokopi akta lahir.
-
Fotokopi KTP.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (apabila berbeda KK dengan orang tua, dilampirkan fotokopi KK orang tua).
-
Pas foto terbaru latar belakang biru:
-
Ukuran 2 x 3 sebanyak 6 lembar
-
Ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
-
-
Fotokopi buku nikah orang tua.
-
Materai Rp10.000 (bagi Caten Putri yang belum menikah/perawan).
-
Akta cerai asli bagi yang berstatus cerai hidup.
-
Fotokopi akta kematian suami bagi yang berstatus cerai mati.
-
Berkas dokumen Caten Putra apabila berasal dari kalurahan berbeda.
Pemerintah Kalurahan Triwidadi mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berencana melangsungkan pernikahan agar mempersiapkan seluruh dokumen sejak dini, sehingga proses pelayanan administrasi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan. Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami alur dan persyaratan pernikahan, serta dapat mewujudkan proses pernikahan yang tertib administrasi dan sah secara hukum maupun agama.
“Sebelum ke Pelaminan, Lengkapi Dulu Syarat Pernikahan di Kalurahan Triwidadi”
Komentar atas Langkah Awal Menuju Pernikahan Sah: Ini Daftar Persyaratan Caten
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Link Penilaian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
HUBUNGI CS PELAYANAN
JAM dan KALENDER
LINK WEBSITE TAUTAN
JAM PELAYANAN KANTOR
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pajak Lunas, Pembangunan Jelas! Ini Jadwal Mobil PBB di Triwidadi
- Marhaban Ya Ramadhan, Ini Jadwal Layanan Kantor Kalurahan Triwidadi
- Pengumuman Resmi: Jadwal Libur Pelayanan Kalurahan Triwidadi Saat Imlek 2026
- Menuju Tata Kelola Aset yang Transparan, Sosialisasi Keistimewaan Urusan Pertanahan Tahun 2026
- Sinergi Aktifkan Posyandu, Langkah Nyata Tingkatkan Promosi Kesehatan Desa
- Menjelang Ramadhan, Warga Butuh Kidul melaksanakan Nyadran di Makam Bokacang
- Khidmat dan Penuh Kebersamaan, Tradisi Nyadran 8 Februari 2026 di Makam Sabrang Lor
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License



















