Himbauan Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta
Andriyani 04 Februari 2026 21:06:18 WIB
Triwidadi Info (04/02). Dalam rangka melestarikan nilai-nilai budaya adiluhung serta memperkuat identitas Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Daerah menerbitkan Surat Edaran Nomor: B/100.3.4/00848/ORG Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2026.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2026. Melalui kebijakan tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah diimbau untuk mengenakan pakaian tradisional sebagai wujud nyata komitmen dalam menjaga dan melestarikan budaya lokal.
Adapun ketentuan penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2026 diatur sebagai berikut:
-
Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta dilaksanakan pada Kamis Pon, 5 Februari 2026.
-
Ketentuan ini dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas operasional di lapangan yang tidak memungkinkan untuk mengenakan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta.
-
Pimpinan instansi agar meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran di bawahnya hingga unit organisasi terkecil untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Melalui penerapan kebijakan ini, diharapkan nilai-nilai kearifan lokal dapat terus hidup dan menjadi bagian dari budaya kerja aparatur pemerintah, sekaligus memperkuat citra Yogyakarta sebagai daerah yang menjunjung tinggi tradisi dan budaya.
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Link Penilaian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
HUBUNGI CS PELAYANAN
JAM dan KALENDER
LINK WEBSITE TAUTAN
JAM PELAYANAN KANTOR
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Posko Pelayanan Mobil Keliling Pajak PBB Digelar di Kalurahan Triwidadi
- Rapat Dengar Pendapat Bahas Penyusunan Kebijakan Penyelenggaraan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaa
- Penjaringan Perencanaan Forum Perangkat Daerah untuk Perkuat Program Penanganan Kemiskinan
- Himbauan Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta
- Peringatan Hari Kanker Sedunia 2026: Bersama Kita Lawan Kanker
- Kunjungan Kerja DPRD DIY Soroti Penyesuaian Program Kelurahan di Tengah Penurunan Anggaran
- Pemkab Bantul Selenggarakan Sosialisasi Program Desa Sadar HAM
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














