Triwidadi Info (26/02). Kelompok Kethoprak Cahyo Mandoyo yang beranggotakan gabungan warga Pedukuhan Guwo dan Pedukuhan Gampeng mengajukan proposal permohonan Nomor Induk Kesenian (NIK) guna memperoleh legalitas resmi sebagai kelompok seni yang terdaftar di Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul.
Pengajuan NIK ini merupakan langkah strategis dalam rangka memperkuat administrasi kelembagaan kelompok sekaligus mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah daerah. Dengan tercatatnya kelompok Kethoprak Cahyo Mandoyo secara resmi, diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas serta membuka peluang untuk memperoleh pembinaan, fasilitasi kegiatan, dan dukungan program pengembangan seni budaya.
Selain sebagai bentuk legalitas, kepemilikan NIK juga diharapkan mampu mendorong semangat dan motivasi para anggota dalam berlatih serta mengembangkan kualitas pementasan. Legalitas resmi menjadi dasar penting dalam menjaga keberlangsungan organisasi, meningkatkan profesionalisme, serta memperluas partisipasi dalam berbagai kegiatan seni dan budaya di tingkat kapanewon maupun kabupaten.
Melalui pengajuan proposal ini, Kethoprak Cahyo Mandoyo menunjukkan komitmennya dalam melestarikan seni tradisional kethoprak sebagai bagian dari warisan budaya daerah. Diharapkan ke depan, kelompok ini dapat semakin berkembang, berkontribusi aktif dalam pelestarian budaya, serta menjadi kebanggaan masyarakat Pedukuhan Guwo dan Gampeng.

















