Pembinaan dan Penyuluhan Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, dan Lintas Agama di Triwidadi

Andriyani 26 April 2026 19:16:00 WIB

Triwidadi Info (26/04). Dalam rangka memperkuat sinergi dan menjaga kondusivitas wilayah, Unit Binmas Polsek Pajangan menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan bagi tokoh pemuda, tokoh masyarakat, serta lintas agama pada Sabtu, 25 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di rumah Bapak Sediyo, Kayuhan Kulon RT 01, Kalurahan Triwidadi, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul.

Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan dengan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat setempat. Dalam kesempatan tersebut, petugas dari Unit Binmas memberikan penyuluhan terkait pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan, serta memperkuat peran tokoh masyarakat dalam menjaga kerukunan dan toleransi antarwarga.

Selain itu, para peserta juga diajak untuk aktif berperan dalam membina generasi muda agar terhindar dari berbagai pengaruh negatif, serta turut menjaga nilai-nilai kebersamaan di lingkungan masyarakat.

Diskusi interaktif turut mewarnai kegiatan ini, di mana para tokoh masyarakat menyampaikan berbagai masukan dan kondisi yang dihadapi di lingkungan masing-masing. Hal ini diharapkan dapat menjadi bahan koordinasi bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat semakin kuat dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah Kalurahan Triwidadi.

 
 
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License