Warga Triwidadi Perlu Tahu! Berikut Persyaratan Pembetulan Nama pada Kartu Keluarga
Andriyani 30 Mei 2026 11:11:20 WIB
Triwidadi Info (30/05). Pemerintah Kalurahan Triwidadi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Salah satu layanan yang sering diajukan warga adalah pembetulan nama pada Kartu Keluarga (KK), baik karena kesalahan penulisan maupun ketidaksesuaian data dengan dokumen kependudukan lainnya.
Agar proses pembetulan data dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku, masyarakat diimbau untuk melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan.
Adapun persyaratan pembetulan nama pada Kartu Keluarga meliputi:
- Surat Pengantar dari Dukuh.
- Kartu Keluarga (KK) asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Buku Nikah atau Kutipan Nikah dari KUA.
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1.02).
- Formulir Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1.06).
- Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Pembetulan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, serta Nama Orang Tua (apabila tidak memiliki Akta Kelahiran dan nama orang tua tidak tercantum dalam Kutipan Nikah).
- Materai sebanyak 2 lembar.
Pemerintah Kalurahan Triwidadi mengingatkan bahwa kelengkapan dokumen menjadi syarat penting dalam proses verifikasi dan validasi data kependudukan. Oleh karena itu, warga diharapkan mempersiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan sebelum datang ke kantor kalurahan untuk mengajukan permohonan.
Melalui pelayanan administrasi yang tertib, cepat, dan akurat, diharapkan data kependudukan masyarakat dapat selalu sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki sehingga memberikan kemudahan dalam berbagai urusan pelayanan publik.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait prosedur maupun persyaratan pembetulan nama pada Kartu Keluarga, dapat menghubungi atau datang langsung ke Kantor Kalurahan Triwidadi pada jam pelayanan kerja.
"Data Kependudukan Akurat, Pelayanan Publik Semakin Berkualitas."
Komentar atas Warga Triwidadi Perlu Tahu! Berikut Persyaratan Pembetulan Nama pada Kartu Keluarga
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Link Penilaian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
HUBUNGI CS PELAYANAN
JAM dan KALENDER
LINK WEBSITE TAUTAN
JAM PELAYANAN KANTOR
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Pengisian Dukuh Kalisoko
- Sosialisasi Pengisian Dukuh Pajangan
- Triwidadi Gelar Musrenbang RPJMKal dan RKP Tahun 2027
- Sosialisasi padat karya di Dusun Butuh Lor
- Sosialisasi Pengisian Pamong Kalurahan Jabatan Dukuh Sabrang Lor Digelar
- Sosialisasi Pengisian Pamong Kalurahan Jabatan Dukuh Kadireso
- Sosialisasi Pengisian Pamong Kalurahan Jabatan Dukuh Guwo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















