Warga Triwidadi Perlu Tahu! Berikut Persyaratan Pembetulan Nama pada Kartu Keluarga
Andriyani 30 Mei 2026 11:11:20 WIB
Triwidadi Info (30/05). Pemerintah Kalurahan Triwidadi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Salah satu layanan yang sering diajukan warga adalah pembetulan nama pada Kartu Keluarga (KK), baik karena kesalahan penulisan maupun ketidaksesuaian data dengan dokumen kependudukan lainnya.
Agar proses pembetulan data dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku, masyarakat diimbau untuk melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan.
Adapun persyaratan pembetulan nama pada Kartu Keluarga meliputi:
- Surat Pengantar dari Dukuh.
- Kartu Keluarga (KK) asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Buku Nikah atau Kutipan Nikah dari KUA.
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1.02).
- Formulir Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1.06).
- Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Pembetulan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, serta Nama Orang Tua (apabila tidak memiliki Akta Kelahiran dan nama orang tua tidak tercantum dalam Kutipan Nikah).
- Materai sebanyak 2 lembar.
Pemerintah Kalurahan Triwidadi mengingatkan bahwa kelengkapan dokumen menjadi syarat penting dalam proses verifikasi dan validasi data kependudukan. Oleh karena itu, warga diharapkan mempersiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan sebelum datang ke kantor kalurahan untuk mengajukan permohonan.
Melalui pelayanan administrasi yang tertib, cepat, dan akurat, diharapkan data kependudukan masyarakat dapat selalu sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki sehingga memberikan kemudahan dalam berbagai urusan pelayanan publik.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait prosedur maupun persyaratan pembetulan nama pada Kartu Keluarga, dapat menghubungi atau datang langsung ke Kantor Kalurahan Triwidadi pada jam pelayanan kerja.
"Data Kependudukan Akurat, Pelayanan Publik Semakin Berkualitas."
Komentar atas Warga Triwidadi Perlu Tahu! Berikut Persyaratan Pembetulan Nama pada Kartu Keluarga
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Link Penilaian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
HUBUNGI CS PELAYANAN
JAM dan KALENDER
LINK WEBSITE TAUTAN
JAM PELAYANAN KANTOR
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kalurahan Triwidadi Terima Kunjungan Kampus Amayo Bahas Kerja Sama Publikasi Penerimaan Mahasiswa Ba
- Posyandu Kayuhan Kulon Rutin Digelar untuk Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
- Pengamanan Turnamen Bola Voli PORKAL Triwidadi Cup XVI 2026 Berjalan Aman dan Kondusif
- Bhabinkamtibmas Triwidadi Sambangi Petani di Bulak Kersan, Sampaikan Edukasi Keselamatan dan Kamtibm
- Posko Pelayanan Mobil Keliling PBB Hadir di Kalurahan Triwidadi, Permudah Warga Lunasi Pajak Tepat W
- Sosialisasi RTLH
- Selamat Hari Lahir Pancasila 2026: Memperkuat Nilai-Nilai Kebangsaan untuk Indonesia yang Bersatu
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















