Warga Tanpa Data Kependudukan Tetap Bisa Mengurus Akta Kematian, Ini Prosedurnya

Andriyani 30 Mei 2026 21:53:37 WIB

Triwidadi Info (30/05). Akta Kematian merupakan dokumen kependudukan yang memiliki peran penting sebagai bukti hukum atas peristiwa kematian seseorang. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pembaruan data kependudukan, pengurusan warisan, jaminan sosial, maupun keperluan hukum lainnya.

Bagi masyarakat yang akan mengurus Akta Kematian namun tidak memiliki data pendukung yang lengkap, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Surat Keterangan Kematian dari Kalurahan.
  2. Fotokopi identitas dua orang saksi yang memenuhi syarat.
  3. Formulir permohonan pengajuan sidang ke Pengadilan Negeri Bantul yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul.
  4. Formulir F-2.01.

Adapun alur pengurusannya sebagai berikut:

  • Pemohon terlebih dahulu datang ke Kalurahan Triwidadi untuk memperoleh Surat Keterangan Kematian.
  • Selanjutnya pemohon mendatangi Disdukcapil Kabupaten Bantul guna mendapatkan formulir permohonan sidang dan formulir F-2.01.
  • Setelah berkas lengkap, pemohon mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Bantul. Apabila telah mendapatkan penetapan dari pengadilan, pemohon kembali ke Disdukcapil Kabupaten Bantul untuk proses penerbitan Akta Kematian.

Melalui penyampaian informasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami prosedur pengurusan Akta Kematian sehingga pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Komentar atas Warga Tanpa Data Kependudukan Tetap Bisa Mengurus Akta Kematian, Ini Prosedurnya

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License