Pelayanan Posko 1 PBB-P2 Tahun 2026 di Kalurahan Triwidadi Berjalan Lancar

Andriyani 02 Juli 2026 09:47:35 WIB

Triwidadi Info (02/07). Pemerintah Kalurahan Triwidadi melaksanakan Pelayanan Posko 1 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 pada Rabu (1/7/2026). Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga 12.00 WIB di Halaman Kalurahan Triwidadi.

Pelaksanaan Posko 1 merupakan salah satu upaya Pemerintah Kalurahan Triwidadi dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB-P2 sekaligus memperoleh informasi mengenai kewajiban perpajakan daerah. Kehadiran posko di lingkungan kalurahan diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pembayaran pajak yang cepat, mudah, dan tertib.

Sejak posko dibuka, masyarakat datang secara bergantian untuk memanfaatkan layanan yang telah disediakan. Petugas memberikan pelayanan pembayaran PBB-P2, pengecekan data objek pajak, serta memberikan penjelasan kepada wajib pajak yang memerlukan informasi terkait administrasi perpajakan.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kalurahan Triwidadi dalam mendukung optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu.

Pemerintah Kalurahan Triwidadi mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Posko 1 PBB-P2 Tahun 2026. Diharapkan melalui kegiatan ini, kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terus meningkat sehingga dapat mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License