Himbauan

05 Maret 2019 13:34:46 WIB

Lengkapi data identitas kewarganegaraan anda untuk menjamin kesejahtearaan dan hak bernegara (Akta Kelahiran, E KTP, KK). Jika mengurus atau meminta surat ke Pelayanan Desa Triwidadi diwajibkan untuk meminta surat Pengantar dari Dukuh masing-masing serta membawa Identitas (KTP/KK). Segala bentu pengurusan surat Pelayanan Desa Triwidadi tanpa dbiaya (GRATISSSSSS)

Komentar atas Himbauan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License