Himbauan
05 Maret 2019 13:34:46 WIB
Lengkapi data identitas kewarganegaraan anda untuk menjamin kesejahtearaan dan hak bernegara (Akta Kelahiran, E KTP, KK). Jika mengurus atau meminta surat ke Pelayanan Kalurahan Triwidadi diwajibkan untuk membawaa Surat Pengantar dari Dukuh masing-masing serta membawa Identitas diri pemohon (KTP/KK). Segala bentu pengurusan surat Pelayanan di Kalurahan Triwidadi tanpa dipungut Biaya (GRATISSSSSS)
Komentar atas Himbauan
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Link Penilaian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
HUBUNGI CS PELAYANAN
LINK WEBSITE TAUTAN
JAM PELAYANAN KANTOR
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Purna Tugas Dukuh Guwo
- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kalurahan Triwidadi
- Santunan Anak Yatim Kalurahan Triwidadi
- RESES Ibu SITI HEDIATI SOEHARTO Anggota DPR RI
- Distribusi Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah
- Monev Administrasi Kalurahan dari DPMK Kabupaten Bantul
- Pertemuan Rutin Pengurus Desa Budaya Triwidadi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















