Merdeka dari Denda PBB-P2, Manfaatkan Penghapusan Denda hingga Akhir 2026
Andriyani 18 Agustus 2026 12:07:18 WIB
Triwidadi Info (18/08). Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui program penghapusan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program “Merdeka dari Denda PBB-P2” berlaku bagi tunggakan PBB-P2 untuk Tahun Pajak 1994 sampai dengan 2025. Penghapusan denda diberikan untuk pembayaran yang dilakukan mulai 17 Agustus hingga 31 Desember 2026.
Kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kalurahan Triwidadi yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Masyarakat dapat mengecek informasi tunggakan PBB-P2 melalui aplikasi Pajak Bantul atau dengan memindai barcode yang tercantum pada SPPT PBB-P2. Dengan adanya kemudahan tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bantul, antara lain Livin’ by Mandiri (m-banking, ATM, dan teller), BPD DIY (m-banking, ATM, dan teller), BNI (m-banking, ATM, dan teller), PT Pos Indonesia, Bank BTN, Bank Bantul, QRIS dan Virtual Account melalui laman pajakda.bantulkab.go.id, Gojek, Tokopedia, Shopee, OVO, DANA, serta Indomaret.
Pemerintah Kalurahan Triwidadi mengajak seluruh masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk memanfaatkan program penghapusan denda ini. Jangan menunda hingga batas akhir periode pembayaran.
Bebas Denda, Jangan Tunda! Mari segera lunasi tunggakan PBB-P2 dan wujudkan masyarakat Triwidadi yang semakin tertib dalam memenuhi kewajiban pajak.
Komentar atas Merdeka dari Denda PBB-P2, Manfaatkan Penghapusan Denda hingga Akhir 2026
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Link Penilaian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
HUBUNGI CS PELAYANAN
JAM dan KALENDER
LINK WEBSITE TAUTAN
JAM PELAYANAN KANTOR
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penutupan Memetri Keistimewaan DIY ke-14 Digelar di Teras Malioboro Beskalan
- Musdus Jambean Perkuat Partisipasi Warga dalam Penyusunan PPBMP 2027
- Posyandu Jojoran Kulon Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
- Musdus Sabrang Lor Dorong Usulan PPBMP yang Tepat Sasaran
- Musdus Nanggul Jadi Ruang Penyampaian Aspirasi untuk PPBMP 2027
- Musdus Pajangan Bahas Prioritas PPBMP Tahun 2027
- Musdus Butuh Lor, Wujudkan Perencanaan Pembangunan yang Partisipatif
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















