Musdus Butuh Lor, Wujudkan Perencanaan Pembangunan yang Partisipatif
Andriyani 09 September 2026 09:51:58 WIB
Triwidadi Info (09/09). Musyawarah Dusun (Musdus) Padukuhan Butuh Lor digelar pada Selasa, 8 September 2026, sebagai bagian dari tahapan penyusunan usulan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP) Tahun 2027.
Musyawarah dihadiri perwakilan Pamong Kalurahan Triwidadi, Bamuskal, Dukuh, serta tokoh masyarakat. Forum ini menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi dan menentukan kebutuhan yang menjadi prioritas pembangunan di Padukuhan Butuh Lor.
Pembahasan diarahkan pada program yang mendukung pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan kebutuhan dasar padukuhan.
Melalui Musdus, diharapkan setiap usulan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan dapat menjadi langkah nyata menuju pembangunan Padukuhan Butuh Lor yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Link Penilaian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
HUBUNGI CS PELAYANAN
JAM dan KALENDER
LINK WEBSITE TAUTAN
JAM PELAYANAN KANTOR
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musdus Butuh Lor, Wujudkan Perencanaan Pembangunan yang Partisipatif
- Musdus Kersan Bahas Usulan PPBMP 2027
- Musdus PPBMP 2027 Kayuhan Kulon
- Musdus PPBMP 2027 Sabrang Kidul
- Distribusi bantuan cadangan pangan
- kegiatan pemberdayaan kaum rois
- Musdus PPBMP 2027 Blabak Kadireso, Bahas Prioritas Pemberdayaan Masyarakat
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License



















