• Selamat datang di website Desa Triwidadi Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul mari wujudkan Triwidadi yang MANDIRI dan SEJAHTERA
  • |
  • Pelayanan publik Desa Triwidadi dilaksanakan pada hari Senin - Jum'at pukul 08.00 - 15.00.
  • |
  • Kritik, saran dan masukan dapat dikirimkan melalui kolom komentar dibawah atau menghubungi no. telepon Desa Triwidadi 08112656528
  • |
  • Lengkapi data identitas kewarganegaraan anda untuk menjamin kesejahtearaan dan hak bernegara (Akta Kelahiran, E KTP, KK). Jika mengurus atau meminta surat ke Pelayanan Desa Triwidadi diwajibkan untuk meminta surat Pengantar dari Dukuh masing-masing serta membawa Identitas (KTP/KK). Segala bentu pengurusan surat Pelayanan Desa Triwidadi tanpa dbiaya (GRATISSSSSS)
  • |

Cagar Budaya Dam Kamijoro

10 April 2019 14:30:54 WIB

Triwidadi Info(10/04). Salah satu cagar budaya peninggalan Belanda berupa bangunan Dam Imtek atau Bendung Kamijoro yang berada di dusun Plambongan Triwidadi ini perlu kita jaga dan lestarikan. Keberadaan bangunan ini agaknya kurang diperhatikan setelah terbangunnya Bendung Kamijoro yang baru disebelah utara tetapi masih satu lokasi. Bangunan yang memiliki nilai sejarah era Kolonial Belanda di Yogyakarta ini sempat dipugar dengan penambahan pengaman pada bangunan dam tersebut. Fungsi dan tujuan pembangunan Dam atau bendung Kamijoro untuk mengairi area persawahan yang ada di 5 Kecamatan diantaranya , Pajangan, Pandak, Sandrakan, Sanden dan Kretek, sementara distribusi air melalui trowongan bawah tanah. Ditempat ini juga ada prasasti perjanjian pembangunan Dam atau Bendungan Kamijoro antara pihak Kolonial Belanda dengan Kasultanan Keraton Yogyakarta Sultan HB IX.

Komentar atas Cagar Budaya Dam Kamijoro

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License