Stop Kejahatan KLITHIH yang Meresahkan Masyarakat
29 Januari 2020 09:57:19 WIB
Triwidadi Info (29/01). Maraknya kejadian kejahatan jalanan atau yang terkenal dengan Klithih merambah sampai wilayah Triwidadi. Belum lama ini di jalan sedayu - gesikan terjadi kejahatan jalan, seorang yang mau pergi mancing di Bendung Kamijoro berpapasan dengan 2 orang remaja yang mengendari sepeda motor matik hitam mendorong korban hingga terjatuh. Pelaku dikejar sampai lapangan pijenan tetapi tidak terkejar, pelaku yang diperkirakan masih usia sekolah SMP/SMA. Hal ini membuat POLSEK Pajangan bertindak tegas dengan turun ke sekolah-sekolah yang ada diwilayah pajangan guna sosilaisasi berkaitan dengan Klithih. Hal ini merupakan tahap awal untuk pencegahan kejahatan jalanan yang mengakibatkan keresahan masyarakat.
Komentar atas Stop Kejahatan KLITHIH yang Meresahkan Masyarakat
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Link Penilaian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
HUBUNGI CS PELAYANAN
JAM dan KALENDER
LINK WEBSITE TAUTAN
JAM PELAYANAN KANTOR
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Khidmat dan Penuh Semangat, Pelantikan Pengurus Muslimat NU Anak Ranting Se-Kalurahan Triwidadi Masa
- Gema Shalawat Menggetarkan Masjid Al Huda: Hadroh Hubbun Nabi Semarakkan Sabtu Pahing Dzikrul Ghofil
- Pajak Lunas, Pembangunan Jelas! Ini Jadwal Mobil PBB di Triwidadi
- Marhaban Ya Ramadhan, Ini Jadwal Layanan Kantor Kalurahan Triwidadi
- Pengumuman Resmi: Jadwal Libur Pelayanan Kalurahan Triwidadi Saat Imlek 2026
- Menuju Tata Kelola Aset yang Transparan, Sosialisasi Keistimewaan Urusan Pertanahan Tahun 2026
- Sinergi Aktifkan Posyandu, Langkah Nyata Tingkatkan Promosi Kesehatan Desa
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

.jpeg)














