• Selamat datang di website Desa Triwidadi Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul mari wujudkan Triwidadi yang MANDIRI dan SEJAHTERA
  • |
  • Pelayanan publik Desa Triwidadi dilaksanakan pada hari Senin - Jum'at pukul 08.00 - 15.00.
  • |
  • Kritik, saran dan masukan dapat dikirimkan melalui kolom komentar dibawah atau menghubungi no. telepon Desa Triwidadi 08112656528
  • |
  • Lengkapi data identitas kewarganegaraan anda untuk menjamin kesejahtearaan dan hak bernegara (Akta Kelahiran, E KTP, KK). Jika mengurus atau meminta surat ke Pelayanan Desa Triwidadi diwajibkan untuk meminta surat Pengantar dari Dukuh masing-masing serta membawa Identitas (KTP/KK). Segala bentu pengurusan surat Pelayanan Desa Triwidadi tanpa dbiaya (GRATISSSSSS)
  • |

Rakor PSM Kecamtan Pajangan

17 Februari 2020 16:36:04 WIB

Triwidadi Info(17/02). Pada hari senin 17 Januari 2020 di Pendopo Balai Kalurahan Triwidadi diadakan kegiatan kordinasi PSM/Pekerja Sosial Masyarakat. Kegiatan ini diadakan dikarenakan dibulan ini akan dadakan lomba administrasi Pilar-pilar Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bantul. Pada tahun ini kebetlan wakil dari PSM desa Triwidadi Widi Astuti menjadi perwakilan dari Kecamatan Pajangan. Bu Widi Astuti menjadi kandidat Pilar -Pilar Sosial sebagai PMS membawai bidang pembinaan Lansia Produktif Desa Triwidadi. Selain itu beliau sebagai Kasi Pelayanan Desa Triwidadi juga turut  menjadi pekerja sosial sesuai dengan bidang yang diampu. Kegiatan sosial lainnya adalah santunan yatim, Pemberdayaan perempuan, pemberdayaan ROHIS, Bedah Rumah dll. Semoga dengan adanya perwakilan PSM di Desa Triwidadi dapat meningkatkan kesejahteraan sosial di wilayah Desa Triwidadi.

Komentar atas Rakor PSM Kecamtan Pajangan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License