Penerapan Prokes Hajatan Pernikahan

Muhlis Huda Subekti 02 Februari 2021 15:04:47 WIB

Triwidadi Info (02/02). Pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam masa pandemi Covid 19 di Kalurahan Triwidadi tetap memperhatikan Protokol Kesehatan. Selain itu adanya Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bantul membatasi kerumunan massa untuk memutus rantai persebaran virus Covid 19. Dalam hal prokes Satgas Covid 19 Kalurahan Triwidadi telah berkordinasi dengan Satgas Covid 19 Padukuhan untuk menghandle segala sesuatu bentuk kebutuhan yang berkaitan dengan protokol kesehataan di tempat Hajatan.

Salah satu contoh kegiatan hajatan pernikahan di Padukuhan Polaman, dengan disediakan wastafel portable didepan pintu masuk dan petugas pengukur suhu tamu yang hadir bergantian antri untuk cuci tangan serta cek suhu tubuh dengan menjaga jarak. Tak lupa seluruh tamu yang hadir termasuk panitia hajatan diwajibkan memakai masker. Jika ada tamu undangan yang lupa membawa masker panitia hajatan juga menyediakan masker sekali pakai untuk diberikan kepada tamu tsb.

Dengan harapan untuk menjaga protokol kesehatan guna mencegah dan memutus rantai persebaran virus covid 19 di wilayah triwidadi. Ingat 3M (Memekai Masker, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta Menjaga jarak minimal 1 meter)

Komentar atas Penerapan Prokes Hajatan Pernikahan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License