Penyelesaian Permasalahan Waris Tanah

Muhlis Huda Subekti 22 September 2022 11:23:06 WIB

Triwidadi Info (22/09). Bertempat di Pendopo Kalurahan Triwidadi dilaksanakan pembatalan hasil musyawarah dan mediasi pengurusan harta warisan Almarhum Wiknyo Sukarto dikarenakan adanya ketidak sesuaian administrasi penduduk yang berlaku sesuai dengan alur waris. Proses waris ini melalui Notaris dan sudah disidangkan dan ternyata tidak memenuhi hak waris dikarenakan Alm. Wiknyo Sukarto dan Bu Bonikem tidak memiliki anak kandung, hanya anak pupuan/anak angkat sehingga waris tidak dapat diberikan kepada anak angkat sehingga harus kembali keluarga waris. Dari pihak Notaris mengembalikan berkas Sertipikat kepada Lurah Triwidadi dan dikembalikan kepada pihak ahli waris yaitu Ibu Bonikem.

Sehingga urusan waris tersebut sudah dianggap selesai oleh keluarga ahliwaris dengan penyerahan kembali berkas sertipikat dari Notaris dan semua keluarga ahli waris menerima hasil keputusan ini. Keputusan ini ditulis dalam Berita Acara Penyelesaian Masalah oleh Pemerintah kalurahan Triwidadi untuk menjadi bukti penyelesaian masalah ditingkat kalurahan. Dan Berita acara ini ditandatangani oleh seluruh ahli waris dan Pemerintah Kalurahan Triwidadi.

Komentar atas Penyelesaian Permasalahan Waris Tanah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License