Sosialisasi Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor
Muhlis Huda Subekti 25 Maret 2023 12:58:51 WIB
Triwidadi Info (25/03). Bertempat di Aula Samsat Bantul dilaksanakan sosialisasi penagihan tunggakan pajak bermotor tahun 2022. Pada kesempatan ini utusan dari Kalurahan Triwidadi adalah Giyana dan Muhlis sebagai tugas penangih pajak kendaraan bermotor di kalurahan Triwidadi. Tercatat 300 lembar surat tagihan kendaraan bermotor di Kalurahan Triwidadi. Dalam kegiatan ini para petugas juga mengeluhkan adanya beberapa kendala baik itu teknis maupun data wajib pajak yang tidak lengkap atau valid. Sehingga untuk mencari wajib pajak ini tidak ditemukan didaerah tersebut bahkan ada yang sudah diluar wilayah.
Komentar atas Sosialisasi Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Link Penilaian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
HUBUNGI CS PELAYANAN
JAM dan KALENDER
LINK WEBSITE TAUTAN
JAM PELAYANAN KANTOR
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Monitoring dan Evaluasi Kalurahan Mandiri Budaya Triwidadi Tahun 2026
- Kirab Budaya Meriahkan Merti Dusun Trucuk 2026
- Penandatanganan Berita Acara POK Amayo di Kalurahan Triwidadi
- Sosialisasi Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM Regional Kartamantul
- Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal, Triwidadi Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
- Upacara Adat Mule Kyai Samak, Tradisi Sakral Merti Dusun Trucuk 2026
- Merti Dusun Trucuk 2026, Lestarikan Tradisi dan Budaya Jawa
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















