Tentang PPID Kalurahan

Muhlis Huda Subekti 03 September 2024 09:14:46 WIB

Pengertian PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ditingkat Kalurahan. PPID ini merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau layanan informasi publik dilingkup Pemerintahan Kalurahan Triwidadi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya PPID maka masyarakat Triwidadi dapat menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan dilayani melalui satu pintu.

 

Untuk mewujudkan Pelayanan Informasi Publik Kalurahan Triwidadi yang Transparan dan Akuntabel, Pemerintah Kalurahan Triwidadi memiliki Visi dan Misi sebagai berikut :

VISI :

  • Mewujudkan Layanan Informasi Publik yang Cepat, Tepat dan Akuntabel.

MISI :

  • Membangun Sistem Informasi Kalurahan yang Transparan dan Akuntabel.
  • Meningkatkan Pelayanan Informasi Publik sesuai kebutuhan masyarakat.
  • Menyajikan Informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku.

Komentar atas Tentang PPID Kalurahan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License