Pemasangan Plang Bank Plecit Dilarang Masuk
Muhlis Huda Subekti 07 Juli 2025 08:31:09 WIB
Triwidadi Info (07/07). Warga masyarakat Padukuhan Pajangan memasang plang yang bertuliskan "Bank Plecit Dilarang Masuk", Kegiatan ini merupakan usulan dari masyarakat yang resah adanya kegiatan utang piutang Bank Plecit atau Harian. Kesepakatan ini diinisiasi oleh Pokgiat LPMK Padukuhan Pajangan guna melindungi keamanan dan ketertiban masyarakat Padukuhan Pajangan. Sehingga dengan adanya himbauan berupa Plang ini menjadi rambu-rambu pelaku utang-piutang dengan Bank Plecit atau Harian dapat dikendalikan.
Komentar atas Pemasangan Plang Bank Plecit Dilarang Masuk
Formulir Penulisan Komentar
LAGU INDONESIA RAYA
Link Penilaian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
HUBUNGI CS PELAYANAN
JAM dan KALENDER
LINK WEBSITE TAUTAN
JAM PELAYANAN KANTOR
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kamituwo Triwidadi Hadiri Rembug Stunting Kabupaten Bantul Tahun 2026
- Pemasangan Tiang Bendera Awali Persiapan Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Triwidadi
- Bersih-Bersih Alun-alun Triwidadi, Wujud Gotong Royong Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Posko Pelayanan Mobil Keliling PBB 2026 Disambut Antusias, Warga Triwidadi Manfaatkan Layanan Hingga
- Posko Pelayanan Mobil Keliling PBB Kembali Hadir di Kalurahan Triwidadi pada 31 Juli 2026
- Posko Pelayanan Mobil Keliling PBB Hadir di Tiga Lokasi di Kalurahan Triwidadi
- Semangat Gotong Royong, IKS Kera Sakti Bersihkan Alun-Alun Kalurahan Triwidadi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















