Kordinasi terkait permintaan perluasan lahan TK SEKAR ARUM

18 Mei 2018 09:17:50 WIB

Triwidadi Info (18/5).bertempat di gedung serbaguna Desa Triwidadi dilaksanakan kordinasi terkait pengajuan status TK PKK 72 SEKAR ARUM pajangan yg akan menjadi TK Negeri. Pada kordinasi ini dipimpin langsung oleh Bpk Lurah Desa Triwidadi,  dan dihadiri oleh seluruh Anggota BPD Desa Triwidadi, Pamong Desa Triwidadi,  Dewan Sekolah dan kepala sekolah TK Sekar Arum. Dalam hal ini dibahas permohonan dari pihak sekolah untuk perluasan lahan karena menjadi salah satu syarat wajib untuk menjadi TK Negeri dg ulasan lahan sekolah minimal 1500m. Terkait lahan kas desa yg diusulkan oleh bpk Lurah 2 lokasi yaitu lokasi kadireso dan sabrang kidul. Permohonan dari pihak sekolah memilih lahan sabrang kidul dg pertimbangan dekat dengan jalan raya memudahkan akses lokasi. Dari pertimbangan BPD belum mengabulkan permintaan tersebut dg pertimbangan lahan pertanian. Hal ini akan dibahas lebih lanjut   pada pertemuan selanjutnya.

Komentar atas Kordinasi terkait permintaan perluasan lahan TK SEKAR ARUM

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License